FILSAFAT PANCASILA
KOMPETENSI
Mahasiswa mampu memahami nilai-nilai
jati diri bangsa melalui pengkajian aspek ontologi, epistemologi, dan aksiologi
filsafat Pancasila sehingga dengan pemahaman tersebut diharapkan dapat tumbuh personal
wisdom yang integratif dalam dimensi kompentensi kewarganegaraan (civic
knowledge, civic skills, civic commitment, civic convidence, dan civic
competence).
INDIKATOR
Melalui pembelajaran ini mahasiswa diharapkan dapat:
1. mendeskripsikan Pancasila sebagai jati diri bangsa;
2. mengemukakan Pengertian Filsafat Pancasila;
3. menganalisis sila-sila Pancasila sebagai suatu sistem Filsafat;
4. mendeskripsikan aspek ontologi Filsafat Pancasila;
5. mendeskripsikan aspek epistemologi Filsafat Pancasila;
6. mendeskripsikan aspek aksiologi Filsafat Pancasila; serta
7.
menganalisis secara komprchensif Filsafat Pancasila dalam konteks kewarganegaraan.
DAFTAR ISTILAH KUNCI
1. Filsafat:
Secara etimologis cinta akan kcbijaksanaan, tapi
dapat pula diartikan sebagai keinginan yang sungguh-sungguh untuk
mencari kebenaran yang sejati.
2. Filsafat Pancasila: Kebenaran dari
sila-sila Pancasila sebagaidasar negara atau dapat pula diartikan bahwa Pancasila
merupakan satu kesatuan sistem yang utuh dan logis.
3. Kewarganegaraan:
pengetahuan mengenai warga negara di suatu negara tc'lentu.
4. Ontologi: Bidang filsafat yang membahas
tentang hakikat keberadaan sesuatu dan mencari hakikat mengapa sesuatu itu ada.
5. Epistemologi: Bidang filsafat yang membahas hakikat
ilmu pengetahuan atau ilmu tentang ilmu.
Aksiologi
: Bidang filsafat yang membahas tentang hakikat
nilai atau filsafat yang membahas nilai praksis dari sesuatu.
Nilai: Segala sesuatu yang bcrguna atau berharga bagi manusia. Jati diri
bangsa: Kepribadian bangsa yang menjadi
identitas nasional. Globalisasi:
Proses mendunia menjadi keadaan tanpa batas
antarncgara akibat kemajuan
teknologi informasi Internasionalisasi: Upaya hegemoni
negara maju melalui isu dan pennasalahan internasional.
Nasionalisme: Paham kebangsaan yang dianut oleh suatu
negara.
Sistem: Suatu kesatuan yang utuh dan tidak bisa
dipisah-pisahkan di antara sub-sub sistem
Kausa materialis: Suatu kajian filsafat Aristoteles yang membahas tentang sebab materialdari sesuatu. Kausa finalis:
Suatu kajian filsafat Aristoteles
yang membahas tentang sebab final dari
sesuatu. Kausa efisiensi: Suatu
kajian filsafat Aristoteles yang membahas tentang pelaku dari
adanya sesuatu Kausa forma: Suatu kajian filsafat Aristoteles yang
membahas tentang bentuk dari adanya
sesuatu. Founding
Fathers: Para pendiri negara yang merumuskan Pancasila
dan UUD 1945 dalam
mempersiapkan Indonesia merdeka.
Local Genius'. Kreatifitas lokal yang keunggulan kompetitif. Local Wisdom: Kearifan lokal yang
hidup dan mcmbentuk sikap bijak dalam
suatu masyarakat.
URAIAN TEORI DAN KONSEP
Pendahuluan
Perkembangan
masyarakat dunia yang semakin cepat
secara langsung ataupun tidak langsung mcngakibalkan pcrubahan besar pada
bcrbagai bangsa di dunia. Gelombang besar
kckuatan internasional dan transnasional melalui globalisasi telah mengancam, bahkan menguasai eksistensi negara-negara
kebangsaan, tcrmasuk
Indonesia. Akibat yang langsung
terlihat adalah terjadinya pergeseran nilai-nilai dalam kehidupan kebangsaan karena adanya
perbenturan kepentingan antara nasionalisme dan
internasionalisme.
Permasalahan
kebangsaan dan kenegaraan di Indonesia menjadi semakir kompleks dan rumit
manakala ancaman internasional yang terjadi di satu sisi, pada sisi yang lain muncul masalah internal, yaitu
maraknya tuntutan rakyat, yang secara objektif
mengalami suatu kehidupan yang jauh dari kesejahteraan dan keadilan sosial.
Paradoks antara kekuasaan global dengan
kekuasaan nasional ditambah konflik internal, seperti gambaran di atas,
mengakibatkan suatu tarik-menarik kepentingar. yang secara langsung mengancam jati diri bangsa. Nilai-nilai baru yang masuK, baik secara
subjektif maupun objektif, serta terjadinya pergeseran nilai di
tengah masyarakat pada akhirnya mengancam prinsip-prinsip hidup
berbangsa masyarakat Indonesia.
JPrinsip-prinsip dasar yang telah ditemukan oleh peletak dasar (the
founding
fathers) negara Indonesia yang kemudian
diabstraksikan menjadi suatu prinsip dasa •
filsafat bernegara, itulah Pancasila. Dengan pemahaman
demikian, maka Pancasiht
sebagai filsafat
hidup bangsa Indonesia
saat ini mengalami
ancaman dengan
munculnya nilai-nilai baru dari luar dan pergeseran
nilai-nilai yang terjadi.
Secara ilmiah
harus disadari bahwa suatu masyarakat, suatu bangsa, senantiasa memiliki suatu
pandangan hidup atau filsafat hidup masing-masing, yang berbed i dengan bangsa lain di dunia. Inilah yang
disebut sebagai local genius (kecerdasan/kreativitas lokal) dan
sekaligus sebagai local wisdom (kearifan lokal) bangsa. Dengan
demikian, bangsa Indonesia tidak mungkin
memiliki kesamaan pandangan hidup dan filsafat hidup dengan
bangsa lain.
Ketika para pendiri
negara Indonesia menyiapkan berdirinya negara Indonesia merdeka, mereka
sadar sepenuhnya untuk menjawab suatu pertanyaan yang fundamental 'di
atas dasar apakah negara Indonesia merdeka ini didirikan'.^ Jawaban atas pertanyaan
mendasar ini akan selalu menjadi dasar dan tolok ukur utama bangsa ini meng-Indonesia. Dengan kata lain, jati diri bangsa
akan selalu bertolok ukur pada nilai-nilai Pancasila sebagai
filsafat bangsa.
Pancasila yang
terdiri atas lima sila pada hakikatnya merupakan sistcm filsalui.
Pemahaman demikian memerlukan
pengkajian lebih lanjut menyangkut aspek ontologi, epistemologi, dan aksiologi dari kelima
sila Pancasila.
2. Pengertian Filsafat
Filsafat berasal dari bahasa Yunani "philein
" yang berarti cinta dan "sophia" yang berarti
kebijaksanaan. Jadi, filsafat menurut
asal katanya berarti cinta akan kebijaksanaan,
atau mcncintai kebenaran/pengetahuan.
Cinta dalam hal ini mcmpunyai
arti yang seluas-luasnya, yang dapat dikemukakan sebagai keinginan yang mcnggebu
dan sungguh-sungguh terhadap sesuatu, sedangkan kebijaksanaan dapat diartikan sebagai kebenaran yang scjati. Dengan
demikian, filsafat secara sederhana dapat
diartikan sebagai keinginan yang sungguh-sungguh untuk mencari kebenaran yang sejati. Filsafat merupakan indtik ilmu
pengetahuan. Menurut J. Gredt dalam bukunya "Elementa Philosophiae", filsafat
sebagai "Ilmu pengetahuan yang timbul dari prinsip-prinsip
mencari sebab musababnya yang terdalairT.
a. Filsafat
Pancasila
Menurut Ruslan Abdulgani, bahvva
Pancasila merupakan
filsafat negara yang lahir sebagai collective ideologic (cita-cita bersama)
dari seluruh bangsa Indonesia. Dikatakan
sebagai filsafat, karena Pancasila merupakan hasil perenungan jiwa yang mendalam
yang dilakukan oleh the founding
father bangsa Indonesia, kemudian dituangkan
dalam suatu "sistem" yang tepat. Adapun menurut Notonagoro, Filsafat
Pancasila memberi pengetahuan dan
pengertian ilmiah, yaitu tentang hakikat dari Pancasila.
b. Karakteristik Sistem Filsafat Pancasila
Sebagai filsafat, Pancasila mcmiliki karakteristik
sistem filsafat tersendiri yang
berbeda dengan filsafat lainnya, di antaranya:
- Sila-sila Pancasila
merupakan satu-kesatuan sistem yang bulat dan utuh (sebagai suatu
totalitas). Dengan pengertian lain,
apabila tidak bulat dan utuh atau satu sila
dengan sila lainnya terpisah-pisah, maka itu bukan Pancasila.
Susunan Pancasila
dengan suatu sistem
yang bulat dan
utuh itu dapat digambarkan
sebagai berikut:
![]() |
Dalam susunan yang lain, dapat juga
digambarkan sebagai berikut:
o———
0 0——— © © O— © © 0 ©
©—© 0 Q ©
0———0 © © 0—————0
0——————
Atau, dapat
digambarkan sebagai berikut:

Ketiga gambar di
atas menunjukkan bahwa:
• Sila 1, meliputi, mendasari,
dan menjiwai sila 2, 3, 4, dan 5.
• Sila 2, diliputi, didasari,
dan dijiwai sila 1, serta mendasari dan menjiwai sila 3, 4, dan 5.
• Sila 3, diliputi, didasari,
dan dijiwai sila 1, 2, serta mendasari dan menjiwai sila 4
dan 5.
•
Sila 4, diliputi, didasari, dan dijiwai sila 1, 2,
dan 3, serta mendasari dan menjiwai sila 5.
• Sila 5, diliputi, didasari,
dan dijiwai sila 1, 2, 3, dan 4.
• Pancasila sebagai suatu substansi, artinya
unsur asfi/permanen/primer Pancasila sebagai suatu yang ada mandiri, yang
unsur-unsurnya berasal dari dirinya sendiri.
•
Pancasila sebagai suatu realitas, artinya ada dalam diri manusia
Indonesia dan masyarakatnya, sebagai suatu kcnyataan hidup bangsa, yang tumbuh,
hidup, dan berkembang dalam kehidupan
sehari-hari.
c.
Prinsip-Prinsip Filsafat Pancasila
Pancasila ditinjau dari Kausal Aristoteles dapat dijelaskan
sebagai berikut:
1) Kausa
Materialis, maksudnya sebab yang berhr.bungan dengan materi/bahan, dalam
hal ini Pancasila digali dari nilai-nilai sosial budaya yang ada dalam bangsa Indonesia sendiri;
2) Kausa Forma/is, maksudnya sebab yang
berhubungan dengan bentuknya, Pancasila
yang ada dalam pembukaan UUD '45 memenuhi syarat formal (kebenaran formal);
3) Kausa Efisiensi, maksudnya kegiatan
BPUPK.I dan PPKI dalam menyusun dan merumuskan Pancasila merijadi dasar negara
Indonesia merdeka; serta
4) Kausa Finalis, maksudnya berhubungan
dengan tujuannya, yaitu tujuan diusulkannya Pancasila sebagai dasar negara Indonesia
merdeka.
Inti atau esensi sila-sila Pancasila meliputi:
1) Tuhan, yaitu sebagai kausa
prima;
2) Manusia, yaitu makhluk individu dan
makhluk sosial;
3) Satu, yaitu kesatuan mcmiliki kcpribadian
sendiri;
|
20
|
4) Rakyat, yaitu unsur
mutlak negara, harus bekerja sama dan bergotong ro; serta
5) Adil, yaitu
memberikan keadilan kepada diri
sendiri dan orang lain menjadi
haknya.
d. Hakikat
Nilai-Nilai Pancasila
Nilai adalah
suatu ide atau konsep tentang apa yang seseorang pikirkan merupakan hal yang penting dalam hidupnya. Nilai dapat
berada di dua kawc kognitif dan afektif. Nilai adalah ide, bisa
dikatakan konsep dan bisa dika abstraksi
(Sidney Simon: 1986). Nilai merupakan hal yang terkandung dalan nurani
manusia yang lebih member! dasar dan prinsip akhlak yang merup standar dari
keindahan dan efisiensi atau keutuhan kata hati (potensi). Lanj langkah awal
dari "nilai" adalah seperti halnya ide manusia yang merup „ potensi pokok human being. Nilai tidaklah
tampak dalam dunia pengalaman nyata
dalam jiwa manusia. Dalam ungkapan lain,
ditegaskan oleh Sidne Simon (1986)
bahwa sesungguhnya yang dimaksud dengan nilai adalah jaw yang
jujur tapi benar dari pertanyaan "whatyou are really, really, really,
want
Studi tentang nilai termasuk
dalam ruang lingkup esletika dan
etika. Est cenderung pada
studi dan justifikasi
yang menyangkut tentang
mai memikirkan keindahan,
atau apa yang mereka senangi. Misalnya, mempersoc atau
menceritakan si rambut panjang, pria
pemakai
anting-anling, nyan1 nyanyian bising, dan bentuk-bentuk seni lain. Adapun
etika cenderung pada dan
justifikasi tentang aturan atau bagairnana manusia berperilaku. Ungkapan sering timbul dari pertanyaan-pertanyaan yang
mempertentangkan antara 1 dan salah,
baik dan buruk. Pada dasarnya studi tentang etika merupakan pela tentang
moral yang secara langsung merupakan pemahaman tentang apa itu I dan salah.
Bangsa Indonesia
sejak awal mendirikan
negara, berkonsensus memegang dan
menganut Pancasila sebagai
sumber inspirasi, nilai, dan
bangsa. Konsensus bahwa Pancasila sebagai
anutan untuk pengembangan nili moral
bangsa ini secara ilmiah filosofis merupakan pemufakatan yang nor Secara epistemologis bangsa Indonesia punya
keyakinan bahwa nilai dan yang terpancar
dari asas Pancasila ini sebagai suatu
hasil sublimasi,
kristalisasi dari sistem nilai budaya
bangsa dan ngama yang seluruhnya
be
vcrtikal, juga
horizontal scrta dinamis dalam kchidupan
masyarakat. Sclanjutnya, untuk mcnyinkronkan
dasar filosofis-idcologis mcnjadi vvujud jati diri bangsa yang nyata dan konsekuen secara aksiologis, bangsa
dan negara Indonesia berkehendak
untuk mengerti, menghayati, membudayakan, dan melaksanakan Pancasila. Upaya ini dikembangkan melalui jalur keluarga,
masyarakat, dan sekolah.
Refleksi filsafat
yang dikembangkan oleh Notonagoro untuk menggali nilai-nilai abstrak,
hakikat nilai-nilai Pancasila, ternyata kemudian dijadikan pangkal tolak pelaksanaannya yang bcrwujud konsep pengamalan yang bersifat
subjektif dan objektif. Pengamalan
secara objcktif adalah pengamalan di bidang kehidupan kenegaraan atau kemasyarakatan, yang
penjelasannya berupa suatu perangkat ketentuan
hukum yang secara hierarkis berupa pasal-pasal UUD, Ketetapan MPR, Undang-undang Organik, dan peraturan-pcratiiran
pclaksanaan lainnya. Pengamalan secara subjektif adalah pengamalan yang
dilakukan oleh manusia individual,
baik scbagai
pribadi maupun sebagai warga masyarakat ataupun sebagai pemegang kekuasaan, yang penjelmaannya
berupa tingkah laku dan sikap dalam hidup sehari-hari.
Nilai-nilai yang
bersumber dari hakikat Tuhan, manusia, satu rakyat, dan adil dijabarkan menjadi konsep Etika Pancasila,
bahwa hakikat manusia Indonesia adalah
untuk memiliki sifat dan keadaan yang berperi Ketuhanan Yang Maha Esa, berperi Kemanusiaan, berperi Kebangsaan, berperi
Kerakyatan, dan berperi Keadilan
Sosial. Konsep Filsafat Pancasila dijabarkan menjadi sistem Etika Pancasila yang bercorak normatif
Ciri atau karakteristik berpikir filsafat adalah:
1) sistematis, 2) mendalam, 3) mendasar, 4) analitis, 5)
komprehensif, 6) spekulatif, 7)
representatif, dan 8) evaluatif.
Cabang-cabang filsafat meliputi:
1) Epistemologi (Filsafat
Pengetahuan),
2) Etika (Filsafat Moral),
3) Estetika (Filsafat Seni),
4) Metafisika (membicarakan
tcnlang scgala scsuatu di balik
yang ada),
5) Politik (Filsafat Pemerintahan
6) Filsafat Agama,
7) Filsafat Ilmu,
8) Filsafat Pendidikan,
9)
Filsafat hukum,
10) Filsafat Sejarah,
11) Filsafat Matematika, dan
12)Kosmologi (membicarakan tentang segala sesuatu yang ada yang
teratur). Aliran
Filsafat meliputi:
1). Rasionalisme 7) Marxisme
2) Idealisme 8)
Realisme
3) Positivisme 9) Materialisme
4) Eksistensialisme 10) Utilitarianisme
*5) Hedonisme 11)
Spiritualisme
6) Stoisme 12)
Liberalisme
3. Kajian
Ontologis
Secara ontologis
kajian Pancasila sebagai filsafat dimaksudkan sebagai up untuk mengetahui hakikat dasar dari
sila-sila Pancasila. Menurut Notonag hakikat dasar ontologis
Pancasila adalah manusia. Mengapa?, karena man merupakan subjek hukum pokok dari sila-sila Pancasila.
Hal
ini dapat dijelaskan
bahwa yang berketuhanan Yang
Maha berkemanusian yang adil dan beradab, berkesatuan Indonesia,
berkerakyatan y dipimpin oleh
hikmah kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan, s berkeadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia pada hakikatnya
adalah man (Kaelan, 2005).
Dengan demikian, secara ontologis hakikat
dasar keberadaan dari sila Pancasila adalah
manusia. Untuk hal ini, Notonagoro lebih lanjut mengemukc bahwa
manusia sebagai pendukung pokok sila-sila
Pancasila secara ontol memiliki hal-hal yang mutlak, yaitu terdiri atas
susunan kodrat, raga dan jiwa, s jasmani
dan rohani. Selain itu, sebagai makhluk individu dan sosial, s kedudukan
kodrat manusia sebagai makhluk pribadi dan sebagai makhluk Ti Yang Maha Esa.
Oleh karena itu, secara hierarkis sila pcrtama Ketuhanan \ Maha Esa mcndasari dan menjiwai kcempat sila-sila Pancasila
(Kaelan, 2005).
Selanjutnya, Pancasila sebagai
dasar filsafat negara Rcpublik Indonesia memiliki susunan lima sila
yang merupakan suatu persatuan dan
kesatuan, serta mempunyai si fat
dasar kesatuan yang mutlak, yaitu berupa sifat kodrat monodualis, sebagai makhluk individu sckaligus juga
sebagai makhluk sosial. Di samping itu, kcduduknnnya sebagai makhluk
pribadi yang berdiri :endiri,
sekaligus sebagai makhluk Tuhan. Konsekuensinya, segala aspek dalam
penyelenggaraan negara diliputi oleh nilai-nilai
Pancasila yang merupakan suatu kesatuan
yang utuh yang memiliki sifat dasar yang mutlak berupa sifat kodrat
manusia yang monodualis tersebut.
Kemudian, seluruh nilai-nilai Pancasila
tersebut menjadi dasar rangka dan jiwa bagi bangsa Indonesia. Hal ini
berarti bahwa dalam setiap aspek penyelenggaraan negara harus dijabarkan dan bersumberkan pada nilai-nilai Pancasila,
seperti bentuk negara, sifat negara, tujuan negara, tugas/kewajiban
negara dan warga negara, sistem hukum negara, moral negara, serta segala aspek
penyelenggaraan negara lainnya.
4. Kajian
Epistemologi
Kajian epistemologi
filsafat Pancasila dimaksudkan sebagai upaya untuk mencari hakikat Pancasila
sebagai suatu sistem pengetahuan. Hal ini dimungkinkan karena epistemologi merupakan bidang
filsafat yang membahas hakikat ilmu pengetahuan
(ilmu tentang ilmu). Kajian epistemologi Pancasila tidak dapat dipisahkan dengan dasar ontologisnya. Oleh karena
itu, dasar epistemologis Pancasila
sangat berkaitan erat dengan konsep dasarnya tentang hakikat manusia.
Menurut Titus (1984:20)
terdapat tiga persoalan yang mendasar dalam epistemologi, yaitu:
a. tentang sumber pengetahuan
manusia; b. tentang teori kebenaran pengetahuan manusia;
serta c. tentang watak pengetahuan
manusia.
Epistemologi
Pancasila sebagai suatu objek kajian pengetahuan pada hakikatnya meliputi masalah sumber
pengetahuan Pancasila dan susunan pengetahuan Pancasila. Adapun
tentang sumber pengetahuan Pancasila, sebagaimana telah dipahami bersama, adalah nilai-nilai yang ada pada bangsa Indonesia itu
scndiri. Merujuk pada pemikiran
filsafat Aristoteles, bahwa nilai-nilai
tersebut sebagai kausa material is Pancasila.
Selanjutnya, susunan Pancasila sebagai suatu sistem pengetahuan maka
Pancasila memiliki susunan
yang bersifat formal logis, baik dalam arti susunan sila-sila Pancasila maupun isi arti dari dari sila-sila
Pancasila itu. Susunan kesatuan sila-sila Pancasila adalah bersifat hierarkis dan berbentuk piramidal, yaitu: a. Sila pertama
Pancasila mendasari dan mcnjiwai keempat sila lainnya;
b. Sila kcdua didasari sila
pertama serta mendasari dan menjiwai sila
ketiga,
keempat, dan kclima; c. Sila ketiga
didasari dan dijiwai sila pertama dan
kedua, serta mendasari dan
menjiwai sila keempat dan kelima; d. Sila
keempat didasari
dan dijiwai
sila pertama, kedua,
dan ketiga serta
mendasari dan menjiwai sila kelima;
serta e. Sila kelima didasari dan
dijiwai sila pertama, kedua, ketiga, dan keempat.
Demikianlah, susunan
Pancasila memiliki sistem logis, baik yang menyangkut ..kualitas maupun
kuantitasnya. Dasar-dasar rasional logis Pancasila juga menyangkut kualitas
ataupun kuantitasnya. Selain itu, dasar-dasar rasional logis Pancasila juga menyangkut isi arti sila-sila Pancasila
tersebut. Sila Ketuhanan Yang Maha Esa member! landasan kebenaran
pengetahuan manusia yang bersumber
pada intuisi. Kedudukan dan kodrat manusia pada hakikatnya
adalah sebagai niakhluk Tuhan Yang Maha Esa. Karena itu, sesuai dengan sila pertama
Pancasila, epistemologi Pancasila
juga mengakui kebenaran wahyu yang bersifal mutlak. Hal ini sebagai tingkat kebenaran yang tertinggi.
Selanjutnya,
kebenaran dan pengetahuan manusia merupakan suatu sintesis yang harmonis di
antara potensi-potensi kejiwaan manusia, yaitu akal, rasa, dan kehendak manusia
untuk mendapatkan kebenaran yang tertinggi.
Selain itu,
dalam sila ketiga, keempat, dan kelima, epistemologi
Pancasik: mengakui kebenaran konsensus terutama dalam kaitannya dengan
hakikat sifai kodrat manusia sebagai makhluk
individu dan makhluk sosial.
Sebagai suatu paham
epistemologi, Pancasila memandang bahwa ilnu pengetahuan pada hakikatnya tidak bebas nilai karena harus diletakkan padc kcrangka moralitas kodrat manusia serta moralitas religius dalam
upaya untuk mendapatkan suatu tingkatan pengetahuan dalam hidup manusia.
Itulah sebabny; Pancasila secara
epistemologis harus menjadi dasar moralitas bangsa dalarr membangun perkembangan sains dan teknologi dewasa ini.
5. Kajian Aksiologi
Kajian aksiologi
filsafat Pancasila pada hakikatnya membahas tentang nilai praksis atau manfaat
suatu pengctahuan tentang Pancasila. Karena sila-sila Pancasila sebagai
suatu sistcm filsafat memiliki satu kesatuan dasar aksiologis, maka nilai-nilai yang
tcrkandung dalamnya pada hakikatnya juga merupakan suatu kesatuan. Selanjutnya, aksiologi Pancasila
mengandung arti bahwa kita membahas tentang
filsafat nilai Pancasila. Istilah nilai dalam kajian filsafat dipakai untuk merujuk pada ungkapan abstrak yang dapat juga
diartikan sebagai "keberhargaan"
(worth) atau "kebaikan"
(goodnes), dan kata kerja yang artinya scsuatu tindakan kcjiwaan tertentu dalam menilai atau melakukan
penilaian (Frankena: 229).
Di dalam Dictionary
of Sociology an Related Sciences dikemukakan bahwa nilai adalah
suatu kemampuan yang dipercayai yang ada pada suatu benda untuk memuaskan manusia. Sifat dari suatu benda yang
menyebabkan menarik minat seseorang
atau kelompok. Dengan demikian, nilai
itu pada
hakikatnya adalah sifat atau
kualitas yang melekat pada suatu objek. Sesuatu itu mengandung nilai, artinya
ada sifat atau kualitas yang melekat
padanya, misalnya bunga itu indah, perbuatan itu baik. Indah dan baik adalah sifat atau kualitas yang melekat pada
bunga dan perbuatan. Jadi, nilai itu
sebenarnya adalah suatu kenyataan yang
tersembunyi di balik
kenyataan-kenyataan lainnya. Adanya nilai
itu karena
adanya kenyataan-kenyataan lain
sebagai pembawa nilai.
Terdapat berbagai
macam teori tentang nilai dan hal ini sangat bergantung pada titik tolak
dan sudut pandang setiap teori dalam menentukan pengertian nilai. Kalangan
materialis memandang bahwa hakikat nilai
yang tertinggi adalah nilai material,
sedangkan kalangan hedonis berpandangan bahwa nilai yang tertinggi adalah nilai
kenikmatan. Namun, dari berbagai macam
pandangan tentang nilai dapat dikelompokkan pada dua macam sudut pandang,
yaitu bahwa sesuatu itu bernilai karena berkaitan dengan subjek pemberi nilai, yaitu
manusia. Hal ini bersifat subjektif, tetapi juga terdapat pandangan bahwa pada
hakikatnya nilai sesuatu itu melekat
pada dirinya sendiri. Hal ini merupakan pandangan dari paham objektivisme.
Notonagoro memcrinci
tentang nilai, ada
yang bersifat material dan nonmaterial.
Dalam hubungan ini, manusia memiliki oricntasi nilai yang
berbeda bergantung pada pandangan
hidup dan filsafat hidup masing-masing. Ada yang
mendasarkan pada orientasi nilai material,
tetapi ada pula yang sebaliknya, ya berorientasi
pada nilai yang nonmaterial. Nilai
material relatif lebih mudah diuk menggunakan
pancaindra ataupun alat pengukur. Akan tetapi, nilai yang bersi rohaniah sulit
diukur, tetapi dapat juga dilakukan dengan hati nurani manu: sebagai alat ukur yang dibantu oleh cipta, rasa,
serta karsa dan keyakinan manu; (Kaclan,
2005).
Menurut Notonagoro, nilai-nilai
Pancasila itu termasuk nilai kerohani; tetapi
nilai-nilai kerohanian yang mengakui nilai material
dan nilai vital. Deng demikian, nilai-nilai
Pancasila yang tergolong nilai kerohanian
itu jv mengandung nilai-nilai lain secara lengkap dan harmonis, seperti
nilai materi nilai vital, nilai
kebenaran, nilai keindahan atau estetis,
nilai kebaikan atau ni moral,
ataupun nilai kesucian yang secara keseluruhan bersifat sistemik-hierark Sehubungan
dengan ini, sila pertama, yaitu ketuhanan Yang Maha Esa menj; basis dari semua sila-sila Pancasila
(Darmodihardjo: 1978).
Secara aksiologis,
bangsa Indonesia merupakan pcndukung nilai-ni Pancasila (subcriber of values
Pancasila), Bangsa Indonesia yang berketuhan; yang berkemanusiaan, yang
berpersatuan, yang berkerakyatan, dan ya berkeadilan sosial. Sebagai pendukung nilai, bangsa Indonesialah
ya menghargai, mengakui, serta menerima Pancasila sebagai sesuatu yang bernil Pengakuan, penghargaan, dan penerimaan Pancasila
sebagai sesuatu yang bern itu akan tampak menggejala dalam sikap,
tingkah laku, dan perbuatan ban; Indonesia.
Kalau pengakuan, penerimaan, atau penghargaan itu telah menggej dalam
sikap, tingkah laku, serta perbuatan manusia dan bangsa Indonesia, ru bangsa
Indonesia dalam hal ini sekaligus adalah pengembannya dalam sik tingkah laku, dan perbuatan manusia Indonesia.
6. Filsafat
Pancasila dalam Konteks PKn
Pancasila sebagai dasar filsafat negara
serta sebagai filsafat hidup ban] Indonesia
pada hakikatnya merupakan suatu nilai-nilai
yang bersifat sistema fundamental,
dan menyeluruh. Untuk itu, sila-sila
Pancasila merupakan su nilai-nilai yang
bersifat bulat dan utuh, hierarkis,
dan sistematis. Dalam pengert inilah, sila-sila Pancasila merupakan suatu
sistem filsafat. Konsekuensinya keli sila
tidak terpisah-pisah dan memiliki makna sendiri-sendm, tetapi memiliki ese serta makna yang utuh.
Pancasila sebagai
filsafat bangsa dan negara Republik Indonesia mengandung makna bahwa setiap
aspek kehidupan kebangsaan, kemasyarakatan, dan kenegaraan harus berdasarkan pada
nilai-nilai ketuhanan, kemanusiaan, persatuan, kerakyatan, dan keadilan, Pemikiran
filsafat kenegaraan bertolak dari pandangan bahwa negara adalah merupakan suatu
persekutuan hidup manusia atau organisasi kemasyarakatan, yang merupakan masyarakat
hukum (legal society}.
Adapun negara yang didirikan oleh manusia itu berdasarkan
pada kodrat bahwa manusia sebagai warga negara,
yaitu sebagai bagian persekutuan hidup yang mendudukkan kodrat manusia
sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa (hakikat sila pertama). Negara yang
merupakan persekutuan hidup manusia sebagai
makhluk Tuhan Yang Maha Esa, pada hakikatnya bertujuan mewujudkan harkat dan martabat manusia sebagai makhluk yang
berbudaya atau makhluk yang beradab (hakikat
sila kedua). Untuk mewujudkan suatu negara sebagai suatu organisasi hidup, manusia harus membentuk suatu
ikatan sebagai suatu bangsa (hakikat sila ketiga). Terwujudnya
persatuan dan kesatuan akan melahirkan rakyat
sebagai suatu bangsa yang hidup dalam suatu wilayah negara tertentu. Konsekuensinya,
hidup kenegaraan itu haruslah didasarkan pada nilai bahwa rakyat merupakan asal mula kekuasaan negara. Maka
itu, negara harus bersifat demokratis,
hak serta kekuasaan rakyat harus dijamin, baik sebagai individu maupun secara bersama (hakikat
sila keempat). Untuk mewujudkan tujuan negara
sebagai tujuan bersama, dalam hidup kenegaraan harus diwujudkan jaminan perlindungan bagi seluruh warga. Dengan
demikian, untuk mewujudkan tujuan,
seluruh warga negara harus dijamin berdasarkan suatu prinsip keadilan yang timbul dalam kehidupan bersama (hakikat
sila kelima).
DATA DAN FAKTA
Proses Perumusan
Pancasila
Proses perumusan
Pancasila tidak bisa dilepaskan dari sidang-sidang yang terjadi di BPUPKI (29
Mei - 1 Juni 1945). Dalam sidang tersebut Mr. Muhammad Yamin mengusulkan dasar
negara Indonesia merdeka, yaitu:
1. Peri Kebangsaan,
2. Peri
Kemanusiaan,
|
27
|
|
28
|
3. Ke-Tuhanan,
4. Peri Kerakyatan, (i. Permusyawaratan, ii. Perwakilan, iii. Kebijaksanaan),
se
5. Kesejahteraan Rakyat (keadilan sosial).
Sedangkan
Prof. Dr. Soepomo
mengemukakan teori-teori
negara seb< berikut:
1. teori negara perscorangan (individualists),
2. paham negara kelas (class theory], dan
3. paham negara integralistik.
Selanjutnya, dalam kaitannya dengan falsafah negara Indonesia
Soepc mengusulkan:
1. negara nasional yang bersatu;
2. dianjurkan supaya warga negara tunduk kepada Tuhan;
3. dalam susunan pemerintahan negara Indonesia harus
dibentuk sistem ba permusyawaratan; serta
4. ekonomi negara bersifat kekcluargaan, dan mcngenai
hubungan antarbar dianjurkan upaya-upaya
Indonesia bersifat negara Asia Timur Raya.
Ir. Soekarno pada tanggal 1 Juni 1945
mengusulkan dasar negara dalam 1 prinsip dasar, yaitu:
1. Nasionalisme (kebangsaan Indonesia),
2. Internasionalisme (peri-kemanusiaan),
3. Mufakat (demokrasi),
4. Kesejahteraan Sosial, dan
5. Ketuhanan yang Berkebudayaan (juga Ketuhanan Yang Maha Esa).
|
KASUS DAN
1LUSTRASI
|
|
sebagai
|

MERENUNGKAN DAN
MENGKRITISI FALSAFAH

Latihan
a. Jawablab dengan jelas dan singkat
pertanyaan di bawah ini!
1. Jelaskan tentang pengertian fllsafat?
2. Jelaskan tentang pengertian fllsafat Pancasila?
3.
Sebagai suatu sistem fllsafat, sila-sila Pancasila memiliki kesatuan yang utuh
dan bulat. Jelaskan dengan skema yang menggambarkan hal tersebut!
4.
Pancasila merupakan jati diri bangsa
Indonesia, Jelaskan hal yang dimaksud tersebut?
5. Aspek ontologi Pancasila mengkaji tentang
hakikat keberadaan Pancasila sebagai fllsafat bangsa. Jelaskan!
6. Aspek epistemologi Pancasila mengkaji
tentang hakikat pengetahuan. Bagaimana hubungannya dengan pengetahuan tentang
Pancasila dari aspek epistemologi tersebut?
6. Aspek
aksiologi Pancasila mengkaji tentang hakikat nilai-nilai
Pancasila. Jclaskan!
7. Jclaskan
bagaimana kajian tentang fllsafat Pancasila dalam konteks Pendidikan Kcwarganegaraan?
29
|
30
|
b. Kerjakan tugas di bawah ini!
1) Lakukan studi kepustakaan
dari buku-buku filsafat Plato, Aristoteles, dan Notonagoro!
2) Diskusikan dengan kelompok Anda dari
hasil studi kepustakaan tersebut!
3) Buat laporan kelompok dari hasil diskusi
yang Anda lakukan!
4) Buat laporan buku
secara individu dari salah satu buku filsafat Pancasila Notonagoro!
DAFTAR PUSTAKA
Darmodiharjo, Darji.
1996. Pokok-Pokok Filsafat Hukum. Gramedia Pustaka Utama: Jakarta.
Fukuyama, F. 1989. The End of
History, dalam National Interest. No. 16 (1989). Dikutip dari Modernity and
Its Future. Polity Press: Cambridge.
Kaelan. 2005. Filsafat Pancasila sebagai Filasfat
Bangsa Negara Indonesia. Makalah pada Kursus Calon Dosen Pendidikan
Kewarganegaraan: Jakarta.
Notonagoro. 1971.
Pengertian Dasar bagi
Implernentasi Pancasila unluk
ABRI. Departemcn Pertahanan dan Keamanan: Jakarta.
Poespowardoyo, Soeryanto. 1989. Filsafat Pancasila. Gramedia:
Jakarta. Pranarka, A.W.M. 1985. Sejarah Pemikiran tantang Pancasila. CS1S:
Jakarta.
Suseno, Franz, Magnis. 1987. Etika
Politik: Prinsip-Prinsip Moral Dasar Modern. PT Gramedia: Jakarta.
Titus Harold, Marilyn S.,
Smith, and Richard T. Nolan. 1984. Living Issues Philosophy, diterjemahkan oleh
