SEJARAH PERUMUSAN PANCASILA
Badan
Penyelidik Usaha-Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia ( BPUPKI )
dibentuk tg. 28 Mei 1945 dan diketuai oleh DR. KRT Radjiman Widyodiningrat,
dengan telah dibentuknya BPUPKI maka Bangsa Indonesia secara legal mempersiapkan kemerdekaannya.
Sidang : I ( 29 Mei s/d 1 juni
1945 )
-
29 Mei
1945 Mr. Muh Yamin;
►Dalam pidatonya tentang Dasar Negara, mengusulkan :
( 1. Peri Kebangsaan,2. Peri
Kemanusiaan, 3. Peri Ketuhanan, 4. Peri Kerakyatan, Peri Kesejahteraan rakyat,
keadilan Sosial )
►Usul tertulis berbentuk Naskah Rancangan
pembukaan UUD RI :
( 1.
Ketuhanan YME, 2. Kebangsaan, 3. Rasa Kemanusiaan yang adil dan beradap, 4.
Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmah kebijaksanaan permusyawaratan Perwakilan.
).
-
31 Mei 1945 Prof Soepomo mengusulkan
teori-teori Negara a.l Paham
Integralistik ( teori HEGEL ) bahwa
negara menjamin seluruh kepentingan masy sebagai suatu kesatuan, bukan
perorangan/gol.
- 01 Juni “45 Ir. Soekarno mengusulkan dasar
negara terdiri 5 prinsip :
1. Nasionalisme ( Kebangsaan )
2. Internasionalisme ( Perikemanusiaan )
3. Mufakat ( Demokrasi )
4. Kesejaahteraan social
5. Ketuhanan YME
Lima prinsip dasar tersebut diusulkan
oleh Soekarno diberi nama “ PANCASILA “, sebagai faalsafah
Negara, Pandangan hidup dan Philosophische Grondslag/ Weltanschauung.
- 22 Juni 1945 Ir. Soekarno
mengadakan pertemuan yang diikuti 38 orang dengan anggota dari Badan
penyelidik, mereka membentuk panitia kecil terdiri dari sembilan orang yaitu :
1.
Kyai
Haji Agus Salaim
2.
Abi
Kusno
3.
Abdul
Kahar Musakir
4.
Drs.
Muh Hatta
5.
Mr
Maramis
6.
Prof.
Moh Yamin
7.
Subardjo
8.
Ir.
Soekarno
9.
Wachid
Hasym
Panitia sembilan berhasil
menyusun suatu Rancangan
pembukaan ( hukum dasar),/ Jakarta Charter / Piagam Djakarta, Rancangan
preambul hukum dasar a.l. …, maka disusunlah kemerdekaan Bangsa Indonesia yaitu
dalam suatu hukum dasar Negara Indonesia. Didalamnya termuat Pancasila
yang tata urutannya dalam alinea keempat sbb: .. Ketuhanan dengan
kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya.*)
Piagam Jakaarta Pembukaan
UUD’45
- Mukadimah -
Pembkaan
- Hkum dasar - UUD
-Dengan berdasarkan kepada *) - Dengan berdasar
kepada Tuhan YME
Sidang : II.
Tg. 10 s/d 16 Juli 1945
Diketuai Ir. Soekarno melaporkan hasil
pertemuan tg. 1 Juni 1945, menghasilkan a.l keputusan tentang : Bentuk Negara,
Luas wilayah, Membentuk Penitia kecil yaitu Panitia Perancang UUD yang diketuai
Ir. Soekarno.
PPKI
Sehari setelah proklamasi
kemerdekaan keesokan harinya yaitu tg.
18 Agustus 1945 PPKI mengadakan Sidang I, ,
sebelum sidang resmi
dimulai ± 20 menit dilakukan untuk membahas beberapa perubahan yang berkaitan
dengan rancangan Naskah Panitia Pembukaan UUD’45 yang dikenal dengan nama Piagam
Jakarta / Jakarta Charter terutama yang menyangkut pembahasan Sila I.
Dalam pertemuan tersebut para pendiri
negara kita bermusyawarah dengan moral yang luhur sehingga tercapai suatu
kesepatakan dan akhirnya disempurnakan sebagai naskah Pembukaan UUD’45.
SIDANG I : 18 – 8 –‘45
A.
Mengesahkan
UUD 45
1. Melakukan perubahan
pada piagam Jakarta kemudian berfungsi sebagai
Pembukaan.
2. Menetapkan rancangan
hukum dasar yang diterima dari BPUPKI tg. 17 Juli ’45 kemudian berfungsi
sebagai UUD’45.
B. Memilih
Presiden dan Wakil Presiden
C.
Menetapkan berdirinya Komite Nasional Indonesi Pusat
SIDANG II :
19 – 8 – ‘45
Menetapkan tentang Daerah Propinsi
SIDANG III :
20 – 8 – ‘45
Membentuk Badan Keamanan Rakyat
SIDANG
IV : 22 – 8 – ‘45
Membahas Agenda tentang
KNPI
Sampai akhir sidang BPUPKI Sejarah
rumusan Pancasila ada 4
macam :
1.
Rumusan
Pertama 29 Mei 1945 usul pribadi secara lisan dalam Pidato Muh. Yamin. Tentang
dasar negara
2.
Rumusan
Kedua usul pribadi Muh. Yamin secara tertulis tentang Naskah Rancangan
Pembukaan UUD’45.
3.
Rumusan
ketiga Ir. Soekarno tentang dasar Negara
4.
Rumusan
keempat dalam Piagam Djakarta 22 Juni 1945 merupakan hasil kesepakatan bersama
pertama kali.
Selanjutnya, Sidang PPKI tg. 18
Agustus 1945 Mengesahkan UUD’45 dan al. :
( Melakukan perubahan pada Piagam Jakarta berfungsi sebagai Pembukaan,
Rancangan Hukum dasar menjadi UUD’45 )
Pernyataan Bung Karno 1 Juni 1945 saat rapat perumusan
Pancasila ( Dasar Negara ) bahwa “ DIDALAM INDONESIA MERDEKA, TIDAK AKAN ADA
KEMISKINAN “
Perumusan Pancasila 1 Juni 1945
merupakan kristalisasi dari pemikirannya sejak th 1926, pada th itu Soekarno
menulis buku yangberjudul Nasionalis,
Islam, dan Marxisme, dari sinilah kemudian dikembangkan pemikirannya hingga
1940 – an.. Paancasila itu dirumuskan mulai dari 1 Juni 1945, 22 Juni 1945
hingga 18 agustus 1945, itu tidak bisa dipisahkan dan setiap momentum itu
soekarno selalu menjadi penentu jadi kalau ada orang memisahkan Pancasila
dengan soekarno itu kecelakaan sejarah.
Tg. 1 Juni 1945 Pancasila sebagai
calon dasar negara baru dirumuskan dan diajukan kepada Sidang BPUPKI I
Tg. 22 Juni 1946 BPUPKI membuat
panitia kecil / panitia sembilan dengan pimpinan Soekarno untuk membahas usulan
soekarno yang diajukan tg. 1 Juni 1945, yang hasilnya berupa Piagam Jakarta /
Jakarta Charter.
Tg. 18 Agustus 1945 Pancasila
disyahkan sebagai dasar Negara.
Apa akibatnya apabuila Pancasila hanya
dilihat dalam satu momentum itu saja ?
yaitu kita akan kehilangan fakta sejarah yang benar. Dan, Kalau sejarah sudah
kehilangan fakta, itu namanya bukan sejarah.
Kedepan/selanjutnya sebagai
pengikat/pemersatu Pancasila masih bisa diandalkan ? Tergantung bagaimana orang
Indonesia menanggapinya sekarang ? Yang jelas tidak ada sebuah negara yang
tidak tegak di atas sebah Ideologi.
Apa yang harus dilakukan untuk
menanamkan pemahaman itu ?
Lewat jalur pendidikan sosialisasikan
Pancasila sebagai ilmu, lewat ilmu sejarah dengan menerangkan secara benar
proses kelahiran Pancasila, Lewat ilmu
kenegaraan bagaimana kita bernegara secara Pancasialis.
Untuk dapat keluar dari situasi anti
Pancasila, kita harus mendapat pemimpin yang baik, jadi jelas persoalannya ada
di Pimpinan.
Bahwa
sesungguhnya kemedekaan itu adalah hak segala bangsa, dan oleh sebab itu maka
penjajah diatas dunia harus dihapuskan, karena tidak sesuai dengan peri
kemanusiaan dan peri keadilan.
Dan perjuangan pergerakan kemerdekaan Indonesia telah sampailah
kepada saat yang berbahagia dengan selamat
sentausa mengantarkan rakyat Indonesia
ke depan pintu gerbang
kemerdekaan Negara Indonesia yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil dan makmur.
Atas berkat rahmat
Allah Yang Maha Kuasa dan dengan didorongkan
oleh keinginan luhur, supaya berkehidupan kebangsaan yang bebas, maka rakyat Indonesia menya takan dengan ini
kemerdekaannya.
Kemudian daripada itu untuk
membentuk suatu pemerintahan negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa
Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan
umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia
yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan social, maka
disusunlah kemerdekaan Kebangsaan Indonesia itu dalam suatu Undang-Undang dasar
negara Indonesia, yang terbentk dalam suatu susunan negara republik Indonesia
yang berkedaulatan rakyat dengan berdasar kepada :
Ketuhanan
Yang Maha Esa, kemanusiaan yang adil dan beradab, persatuan Indonesia dan
kerakyatan yang dipimpian oleh hikmat kebjaksanaan dalam
permusyawaratan/perwaklan, serta dengan mewujudkan suatu keadilan social bagi
seluruh rakyat Indonesia.
Pembukaan
UUD’45 merupakan pokok-pokok pikiran
yang dijiwai Pancasila kemudian dijabarkan lebih lanjut dalam pasal-pasal batang tubuh UUD’45, dengan kata lain
pokok-pokok pikiran dijabarkan dalam pasal-pasal dari batang tubuh Uud, jadi
pembukaan UUD memenuhi persyaratan sebagai Ideologi yang memuat ajaran,
doktrin, teori, ilmu tentang cita-cita BI yang diyakini kebenarannya.
Terori
tentang Paham Dasar Negara :
1. Teori Perseorangan / Individualis (
Herbert Spencer ( 1820-1903, Horal J Laski ( 1893-1950 ), Negara adalah
masyarakat Hukum ( legal society ) yang disusn atas kontrak antara seluruh orang dalam masya itu ( social
contrac ) Manusia sebagai individu hidup bebas merdeka. Negara dipandang sebagai kontrak soail dari individu
yang bebas sehinga hak-hak seseorang, hak asasi lebih tinggi kedudukannyaa dari
pada negara yang merupakan hasil pembentukan individu-individuu bebas tsb.
2. Teori golongan ( class theori ) ( Karl
Marx ( 1818-1883)
Negara
penjelmaan dari pertentangan-pertentangan ekonomi, negara digunakan sebagai
alat oleh mereka yang kuat untuk menindas yang lemah, yang kuat yang memiliki
alat-alat produksi. Negara terjadi dalam perkembangan masy yang meliputi tiga
fase ( fase borjuis, kapitalis dan sosialis-komunis ).
3. Teori kebersamaan ( Integralistik) (
Tokoh: adam Mukler, Spionase. Negara adalah susunan masy yang integral antara
semua gol seluruh angota masy. Dalam negara semua pihak mempunyai fungsi
masing-masing, dalam suatu kesatuan yang utuh ( totalitas )
Pancasila sebagai Ideologi dalam
kehidupan berbangsa dan bernegara :
Penjelasan UUD’45 ttg Pancasila ada dua
unsure :
-
Cita
hukum: berisi nilai-nilai Pancasila, sistem norma hukum yang terdiri dari
berbagai jenjang norma hukum yg mengatur secara riil dan konkrit perilaku
kehidupan rakyat Indonesia.
-
UUD’45
menciptakan pokok-pokok pikiran tsb meliputi suasana kebahinan dari UUD,
pokok-pokok pikiran itu mewujudkan cita-cita hukum yg menguasai hukum dasar
ngr. Dengan demikian dalam kehidupan hukum BI pokok-pokok pikiran tsb tidak
lain adalah Pancasila.
-
cita
hukum : cita-cita, gagasan, rasa, cipta, pikiran
Hakekat “
JATIDIRI “ bangsa : nilai-nilai dasar
yang lima bersifat saling berkaitan, saling menjiwai saling mengisi dan
memperkuat., hakekatnya juga telah dijabarkan pula ke batang tubuh UUD’45
Tidak ada komentar:
Posting Komentar