Rabu, 11 Juni 2014

SEJ PERUMUSAN PANCASILA


SEJARAH PERUMUSAN PANCASILA

         

Badan  Penyelidik  Usaha-Usaha   Persiapan Kemerdekaan Indonesia ( BPUPKI ) dibentuk tg. 28 Mei 1945 dan diketuai oleh DR. KRT Radjiman Widyodiningrat, dengan telah dibentuknya BPUPKI maka Bangsa Indonesia secara legal mempersiapkan  kemerdekaannya.

            Sidang : I  ( 29 Mei s/d 1 juni 1945 )

-      29 Mei 1945 Mr. Muh Yamin;
    ►Dalam pidatonya tentang    Dasar Negara, mengusulkan :
        ( 1. Peri Kebangsaan,2. Peri Kemanusiaan, 3. Peri Ketuhanan, 4. Peri Kerakyatan, Peri Kesejahteraan rakyat, keadilan Sosial )
    ►Usul tertulis berbentuk Naskah Rancangan pembukaan UUD RI :
( 1. Ketuhanan YME, 2. Kebangsaan, 3. Rasa Kemanusiaan yang adil dan beradap, 4. Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmah kebijaksanaan permusyawaratan Perwakilan. ).
- 31 Mei 1945 Prof Soepomo  mengusulkan teori-teori Negara a.l Paham  Integralistik ( teori HEGEL ) bahwa  negara menjamin seluruh kepentingan masy sebagai suatu kesatuan, bukan perorangan/gol.
 - 01 Juni “45 Ir. Soekarno mengusulkan dasar negara   terdiri 5 prinsip :
1.    Nasionalisme ( Kebangsaan )
2.    Internasionalisme ( Perikemanusiaan )
3.    Mufakat ( Demokrasi )
4.    Kesejaahteraan social
5.    Ketuhanan YME
                   
Lima prinsip dasar tersebut diusulkan oleh Soekarno diberi nama “ PANCASILA “, sebagai faalsafah Negara, Pandangan hidup dan Philosophische Grondslag/ Weltanschauung.



- 22 Juni 1945 Ir. Soekarno mengadakan pertemuan yang diikuti 38 orang dengan anggota dari Badan penyelidik, mereka membentuk panitia kecil terdiri dari sembilan orang yaitu :
1.    Kyai Haji Agus Salaim
2.    Abi Kusno
3.    Abdul Kahar Musakir
4.    Drs. Muh Hatta
5.    Mr Maramis
6.    Prof. Moh Yamin
7.    Subardjo
8.    Ir. Soekarno
9.    Wachid Hasym

Panitia sembilan   berhasil   menyusun  suatu Rancangan pembukaan ( hukum dasar),/ Jakarta Charter / Piagam Djakarta, Rancangan preambul hukum dasar a.l. …, maka disusunlah kemerdekaan Bangsa Indonesia yaitu dalam suatu hukum dasar Negara Indonesia. Didalamnya termuat Pancasila yang tata urutannya dalam alinea keempat sbb: .. Ketuhanan dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya.*)

Piagam Jakaarta                                   Pembukaan UUD’45
- Mukadimah                                          - Pembkaan
- Hkum dasar                                         - UUD
-Dengan berdasarkan kepada *)           - Dengan berdasar                                                                                    kepada Tuhan YME

Sidang           : II. Tg. 10 s/d 16 Juli 1945
Diketuai Ir. Soekarno melaporkan hasil pertemuan tg. 1 Juni 1945, menghasilkan a.l keputusan tentang : Bentuk Negara, Luas wilayah, Membentuk Penitia kecil yaitu Panitia Perancang UUD yang diketuai Ir. Soekarno.

 

PPKI

Sehari setelah proklamasi kemerdekaan  keesokan harinya yaitu tg. 18 Agustus 1945 PPKI mengadakan Sidang I, ,
sebelum sidang resmi dimulai ± 20 menit dilakukan untuk membahas beberapa perubahan yang berkaitan dengan rancangan Naskah Panitia Pembukaan UUD’45 yang dikenal dengan nama Piagam Jakarta / Jakarta Charter terutama yang menyangkut pembahasan Sila I. Dalam pertemuan tersebut para  pendiri negara kita bermusyawarah dengan moral yang luhur sehingga tercapai suatu kesepatakan dan akhirnya disempurnakan sebagai naskah Pembukaan UUD’45.

           

              SIDANG I : 18 – 8 –‘45

A.   Mengesahkan UUD 45
1. Melakukan perubahan pada piagam Jakarta kemudian berfungsi sebagai  Pembukaan.
2. Menetapkan rancangan hukum dasar yang diterima dari BPUPKI tg. 17 Juli ’45 kemudian berfungsi sebagai UUD’45.
                   B. Memilih Presiden  dan Wakil Presiden
                   C. Menetapkan berdirinya Komite Nasional Indonesi Pusat

                   SIDANG II : 19 – 8 – ‘45

                        Menetapkan tentang Daerah Propinsi

                   SIDANG III : 20 – 8 – ‘45

                        Membentuk Badan Keamanan Rakyat

                   SIDANG IV  : 22 – 8 – ‘45

                        Membahas Agenda tentang KNPI

Sampai akhir sidang BPUPKI Sejarah rumusan Pancasila ada 4 macam :
1.    Rumusan Pertama 29 Mei 1945 usul pribadi secara lisan dalam Pidato Muh. Yamin. Tentang dasar negara
2.    Rumusan Kedua usul pribadi Muh. Yamin secara tertulis tentang Naskah Rancangan Pembukaan UUD’45.
3.    Rumusan ketiga Ir. Soekarno tentang dasar Negara
4.    Rumusan keempat dalam Piagam Djakarta 22 Juni 1945 merupakan hasil kesepakatan bersama pertama kali.
Selanjutnya, Sidang PPKI tg. 18 Agustus 1945 Mengesahkan UUD’45 dan al. :  ( Melakukan perubahan pada Piagam Jakarta berfungsi sebagai Pembukaan, Rancangan Hukum dasar menjadi UUD’45 )
Pernyataan   Bung Karno 1 Juni 1945 saat rapat perumusan Pancasila ( Dasar Negara ) bahwa “ DIDALAM INDONESIA MERDEKA, TIDAK AKAN ADA KEMISKINAN “
Perumusan Pancasila 1 Juni 1945 merupakan kristalisasi dari pemikirannya sejak th 1926, pada th itu Soekarno menulis buku  yangberjudul Nasionalis, Islam, dan Marxisme, dari sinilah kemudian dikembangkan pemikirannya hingga 1940 – an.. Paancasila itu dirumuskan mulai dari 1 Juni 1945, 22 Juni 1945 hingga 18 agustus 1945, itu tidak bisa dipisahkan dan setiap momentum itu soekarno selalu menjadi penentu jadi kalau ada orang memisahkan Pancasila dengan soekarno itu kecelakaan sejarah.
Tg. 1 Juni 1945 Pancasila sebagai calon dasar negara baru dirumuskan dan diajukan kepada Sidang BPUPKI I
Tg. 22 Juni 1946 BPUPKI membuat panitia kecil / panitia sembilan dengan pimpinan Soekarno untuk membahas usulan soekarno yang diajukan tg. 1 Juni 1945, yang hasilnya berupa Piagam Jakarta / Jakarta Charter.
Tg. 18 Agustus 1945 Pancasila disyahkan sebagai dasar Negara.
Apa akibatnya apabuila Pancasila hanya dilihat  dalam satu momentum itu saja ? yaitu kita akan kehilangan fakta sejarah yang benar. Dan, Kalau sejarah sudah kehilangan fakta, itu namanya bukan sejarah.

Kedepan/selanjutnya sebagai pengikat/pemersatu Pancasila masih bisa diandalkan ? Tergantung bagaimana orang Indonesia menanggapinya sekarang ? Yang jelas tidak ada sebuah negara yang tidak tegak di atas  sebah Ideologi.

Apa yang harus dilakukan untuk menanamkan pemahaman itu ?
Lewat jalur pendidikan sosialisasikan Pancasila sebagai ilmu, lewat ilmu sejarah dengan menerangkan secara benar proses kelahiran Pancasila,  Lewat ilmu kenegaraan bagaimana kita bernegara secara Pancasialis.
Untuk dapat keluar dari situasi anti Pancasila, kita harus mendapat pemimpin yang baik, jadi jelas persoalannya ada di Pimpinan.


       Bahwa sesungguhnya kemedekaan itu adalah hak segala bangsa, dan oleh sebab itu maka penjajah diatas dunia harus dihapuskan, karena tidak sesuai dengan peri kemanusiaan dan peri keadilan.
       Dan perjuangan pergerakan kemerdekaan Indonesia telah sampailah kepada saat yang berbahagia dengan selamat  sentausa mengantarkan rakyat Indonesia  ke depan   pintu gerbang kemerdekaan Negara Indonesia yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil dan makmur.
       Atas  berkat rahmat Allah Yang Maha Kuasa   dan dengan didorongkan oleh keinginan luhur, supaya berkehidupan kebangsaan yang bebas,   maka rakyat Indonesia menya takan dengan ini kemerdekaannya.
       Kemudian daripada itu untuk membentuk suatu pemerintahan negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan social, maka disusunlah kemerdekaan Kebangsaan Indonesia itu dalam suatu Undang-Undang dasar negara Indonesia, yang terbentk dalam suatu susunan negara republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat dengan berdasar kepada :
Ketuhanan Yang Maha Esa, kemanusiaan yang adil dan beradab, persatuan Indonesia dan kerakyatan yang dipimpian oleh hikmat kebjaksanaan dalam permusyawaratan/perwaklan, serta dengan mewujudkan suatu keadilan social bagi seluruh rakyat Indonesia.

Pembukaan UUD’45  merupakan pokok-pokok pikiran yang dijiwai Pancasila kemudian dijabarkan lebih lanjut dalam pasal-pasal  batang tubuh UUD’45, dengan kata lain pokok-pokok pikiran dijabarkan dalam pasal-pasal dari batang tubuh Uud, jadi pembukaan UUD memenuhi persyaratan sebagai Ideologi yang memuat ajaran, doktrin, teori, ilmu tentang cita-cita BI yang diyakini kebenarannya.

Terori tentang Paham Dasar Negara :
1.    Teori Perseorangan / Individualis ( Herbert Spencer ( 1820-1903, Horal J Laski ( 1893-1950 ), Negara adalah masyarakat Hukum ( legal society ) yang disusn atas kontrak  antara seluruh orang dalam masya itu ( social contrac ) Manusia sebagai individu hidup bebas merdeka. Negara  dipandang sebagai kontrak soail dari individu yang bebas sehinga hak-hak seseorang, hak asasi lebih tinggi kedudukannyaa dari pada negara yang merupakan hasil pembentukan individu-individuu bebas tsb.
2.    Teori golongan ( class theori ) ( Karl Marx ( 1818-1883)
Negara penjelmaan dari pertentangan-pertentangan ekonomi, negara digunakan sebagai alat oleh mereka yang kuat untuk menindas yang lemah, yang kuat yang memiliki alat-alat produksi. Negara terjadi dalam perkembangan masy yang meliputi tiga fase ( fase borjuis, kapitalis dan sosialis-komunis ).
3.    Teori kebersamaan ( Integralistik) ( Tokoh: adam Mukler, Spionase. Negara adalah susunan masy yang integral antara semua gol seluruh angota masy. Dalam negara semua pihak mempunyai fungsi masing-masing, dalam suatu kesatuan yang utuh ( totalitas )

     Pancasila sebagai Ideologi dalam kehidupan berbangsa dan bernegara :
     Penjelasan UUD’45 ttg Pancasila ada dua unsure :
-          Cita hukum: berisi nilai-nilai Pancasila, sistem norma hukum yang terdiri dari berbagai jenjang norma hukum yg mengatur secara riil dan konkrit perilaku kehidupan rakyat Indonesia.
-          UUD’45 menciptakan pokok-pokok pikiran tsb meliputi suasana kebahinan dari UUD, pokok-pokok pikiran itu mewujudkan cita-cita hukum yg menguasai hukum dasar ngr. Dengan demikian dalam kehidupan hukum BI pokok-pokok pikiran tsb tidak lain adalah Pancasila.
-          cita hukum : cita-cita, gagasan, rasa, cipta, pikiran

Hakekat “ JATIDIRI  “ bangsa : nilai-nilai dasar yang lima bersifat saling berkaitan, saling menjiwai saling mengisi dan memperkuat., hakekatnya juga telah dijabarkan pula ke batang tubuh UUD’45









Tidak ada komentar:

Posting Komentar