Rabu, 11 Juni 2014

SOCIETY


HAK DAN KEWAJIBAN WARGANEGARAAN
Pengertian hak
Menurut Prof. Dr. Notonagoro
Hak adalah kuasa untuk menerima atau melakukan suatu yang semstinya ditcrima atau dilakukan melulu oleh pihak tertentu dan tidak dapat oleh pihaj lain manapun juga yang pada prinsipnya dapat dituntut secara paksa olehnya.
Pengertian kewajiban
Menurut Prof Noto Nagoro
Wajib   adalah   beban   untuk  memberikan  sesuatu  yang  semstinya  dibiarkan  atau
diberikan melulu oleh pihak tertentu tidak dapat oleh pihak lain manapun yang pada
prinsipnya dapat dituntut secara paksa oleh yang berkepentingan.
Kewajiban adalah sesuatu yang harus dilakukan.
Hak dan kewajiban dalam UUD 1945
Dalam UUD 1945 Bab X pasal tentang warga Negara telah diamanatkan pada pasal 26, 27, 28, dan 30 sebagai berikut:
1.  Pasal 26 ayat 1 yang menjadi warga Negara adalah orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan undang-undang sebagai warga Negara pada ayat 2, syarat -syarat mengenai kewarganegaraanditetapkan dengan undang-undang.
2.   Pasal 27 ayat 1 bahwa segala warga Negara bersamaan kedudukan nya didalam hukum dan pemerintahan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya. Pada ayat 2 disebutkan bahwa tiap-tiap warga Negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.
3.  Pasal 28 disebutkan bahwa kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikran dengan lisan dan sebagainya ditetapkan dengan undang-undang.
4.  Pasal 30 ayat 1 bahwa hak dan kewajiban warga negara untuk ikut serta dalam pembelaan negara dan ayat 2 mengatakan pengaturan lebih lanjut diatur dengan UU.
Pengertian Bangsa
adalah sekelompok orang yang merasa senasib, karena memiliki kesamaan keturunan , adapt, bahasa dan sejarah serta memiliki tujuan bersama dalam pemerintahan sendiri.
Pengertian negara
adalah suatu organisasi kekuasaan dari sekelompok manusia yang bersama sama mendiami wilayah tertentu dan mengakui adanya satu pemerintah yang mengurus tata tertib serta keselamatan kelompok tersebut.
Pengertian warga negara
adalah warga suatu Negara yang ditetapkan berdasarkan peraturan perundang undangan.
Warga negara Indonesia adalah
( berdasarkan UU no 12 tahim 2006 pasal 4)
1.  orang orang bangsa Indonesia dan orang orang bangsa lain yang disahkan dengan undang undang sebagai warga negara.
2. Setiap orang yang berdasarkan peraturan perundang undangan dan atau berdasarkan perjanjian pemerintah RI dengan negara lain sebelum UU ini berlaku sudah menjadi warga negara Indonesia.
3.  Anak yang lahir dari perkawinan sah dari ayah warga negara Indonesia dan ibu warga negara Indonesia
4.  Anak yang lahir dari perkawinan sah dari ayah warga negara Indonesia dan ibu asing
5.  Anak yang lahir dari perkawinan sah dari ayah asing dan ibu warga negara Indonesia
6.  Anak yang lahir di  luar perkawinan sah dari    seorang ibu    warga negara
'v,
Indonesia   dan ayah tiadak mempunyai kewarganegaraan   atau hukum warga negara asal ayahnya tidak memberikan kewarganegaraan kepada anak itu.
7.  Anak yang lahir dalam tenggang waktu 300 hari setelah ayahnya meninggal dunia dari perkawinan yang sah dan ayahnya warga negara Indonesia


8.  Anak yang lahir diluar perkavvinan yang sah dari ibu seorang warga negara asing yang diakui oleh seorang ayah warganegara Indonesia sebagai anaknya dan pengakuan tersebut dilakukan sebelum anak tersebut berusia 18 tahun dan atau tidak kawin.
9.  Anak yang lahir di wilayah negara Indonesia yang pada waktu lahir tidak jelas status kewarganegaraan ayah dan ibunya
10. Anak yang baru lahir yang ditemukan di wilayah negara RI selama ayah dan ibunya tidak diketahui
11. anak yang lahir di wilayah negara RI dari seorang warga negara Indonesia yang karena ketentuan dari negara tempat anak tersebut dilahirkan memberikan kewarganegaraan kepada anak yang bersangkutan
12.anak dari seseorang ayah atau ibu yang telah dikabulkan permohonan kcwarganegaraannya, kemudian ayah dan ibu meninggai dunia scbclum mengucapkan atau menyatakan janji setia.
Warga negara asing adalah orang bukan orang Indonesia yang dirnaksudkan dalam und.-,j.ng undang.
Kewarganegaraan adalah segala hal ihkwal yang berhubungan dengan warganegara.
Syarat niemperoleh kewarganegaraan
antara lain :
1.   tclah berusia 18 tahun atau sudah kawin
2.  pada waktu mengajukan permohonana sudah bertempat tinggal di wilayah RI paling singkat 5 tahun berturut turut atau pailng singkat 10 tahun tidak berturut turut
3.   sehat jasmani dan rohani
4.   dapat berbahas Indonesia serta mengakui das'ar negara Pancasial dan UUD 1945
5.   tidak pernah dijatuhi pidana karena melakukan tindakan pidana yang diancam dengan pidana penjara I tahun lebih
6.   jika dengan memperoleh kewarganegaraan RI. tidak menjadi kewarganegaraan ganda
7.   Mempunyai pekerjaaan atau pengahasiian tetap
8.    Membayar uang pewarganegaraan ke kas negara
Tata cara memperoleh kewarganegaraan Rl
Berdasarkan  pasal        10  sampai  pasal   15  UU no   12  tahun  2006,  tatacara memperoleh kewarganegaraan sebagai berikut:
1. Permohonan kewarganegaraan diajukan di Indonesia oleh permohonan secara tertulis dalam bahasa Indonesia di atas kertas bermaterai cukup kepada presiden melalui mentri ( Mentri hukum dan HAM.
2.  Berkas permohonan tersebut disampaikan kepada pejabat (orang yang menduduki jabatan tertentu yang ditunjuk oleh menteri untuk menangani masalah kewarganegaraan RI)
3. Menteri meneruskan permohonan disertai dengan pertiinbangan kepada presiden dalam waktu paling lambat 3 bulan terhitung sejak permohonan diterima
4.   Presiden mengabulkan atau menoiak ditetapkan dengan keputusan Presiden
5.   Pengabulan permohonan ditetapkan dengan keputusan presiden
6. Keputusan presiden ditetapkan paling lamabat 3 bulan terhitung sejak permohonan diterima oleh menteri dan diberitahukan kepada pemOl-ron paling lambat 14 hari terhitung sejak keputusan presiden ditetapkan
7. Penolakan permohonan pewarganegaraan harus disertai alasan dan diberitahukan oleh menteri kepada yang bersangkutan paling lambat 3 bulan terhitung sejak permohonan diterima oleh menteri.
8.   Pengucapan sumpah atau   pernyataan janji.
Hilangnya kewarganegaraan
Seorang WNi dapat hilang kewarganegaraanya apabila :
1.   memperoleh kewarganegaraan lain atas kemaiian sendiri.
2. Tidak menoiak atau melepaskan kewarganegaraan lain, sedangkan orang yang bersangkutan sudah berusia 18 tahun , bertempat tinggal di luar negari dan dengan dinyatakan hilang kewarganegaraan RI tidak menjadi tanpa kewarganegaraan
3.   Masuk dalam dinas tentara asing tanpa izin dahulu dari presiden
4.   Secara suka rela masuk dalam dinas negara asing yang jabatannya dalam dinas di Indonesia sesuai dengan ketentuan perundang undangan hanya dapat dijabat oleh warga negara Indonesia.
5.   Secara suka rela mengangkat sumpah ataujanji setia kepada negara asing atau bagian dari negara asing
6. Tidak diwajibkan tetapi turut serta dalam pemilihan sesuatu yang bersifat ketatanegaraan untuk negar asing, mempunyai paspor atau surat yang bersifat paspor dari negar asing atau surat yang dapat diartikan sebagai tanda kewarganegaraan yang masih berlaku dari negara lain atas namanya.
7.  Bertempat tinggal di wilayah negara RI selama 5 tahun terus menerus bukan dalam rangka dinas negara, tanapa alasan yang sah dan dengan tidak menyatakan keinginan untuk tetap menjadi warga negara Indonesia sebelum jangka waktu lima tahun itu berakhir. Dan setiap 5 tahun berikutnya yang bersangkutan tidak mengajukan pernyataan ingin tetap menjadi warga negra RI kepada perwakilan RI yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal yang bersangkutan, padahal perwakilan RI telah memberitahukan secara tertulis kepada yang bersangkutan , sepanjang yang bersangkutan tidak menjadi warga negara.
Status kewargauegaraan
1.   Dasar hukum ttg kewarganegaraan RI (UU no 12 tahun 2006), berkailan dengan cara mendapntkan dan kehilangan status kewarganegaraan.
2.   Asas asas yang dianut dalam UU no 12 tahun 2006
3. ins sanguinis (law of the blood) adalah asas yang menentukan kewarganegaraan seseorang berdasarkan keturunan , bukan berdasarkan keturunan, bukan berdasarkan Negara tempat kelahiran.
4.   ins soli (law of soil) secara terbatas-adalah menentukan kewarganagaraan seseorang berdasarkan Negara tempat yang diberlakukan terbatas bagi anak anak sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam undang undang ini
5. asas kewarganegaraan tunggal adalah asas yang menentukan satu kewarganegaraan bagi setiap orang
6. asas kewarganegaraan ganda terbatas adalah asas yang menentukan kewarganegaraan ganda bagi anak anak sesuai dengan yang diatur dalam undang undang ini.
Undang-undang no 12 tahun 2006 tidak mengenal kewarganegaraan ganda (bipatride)   ataupun  tanpa   kewarganegaraan  (  apatride).   Kewarganegaraan ganda yang diberikan kepada anak dalan UU ini merupakan suatu pengecualian. Selain asas tersebut ada asas khusus yang menjadi dasar penyusunan UU tentang Kewarganegaraan RI, sebagai berikut:
1.  asas kepentingan nasional adalah asas yang menetuakan bahwa peraturan kewarganegaraan mengutamakan kepentingan nasional Indonesia, yang bertekad mempertahankan kedaulatannya sebagai Negara kesatuan yang memeiliki cita cita dan tujuannya sendiri.
2.  asas perlindungan maksimum adalah asas yang menetukan bahwa pemerintah wajib memberikan perlindungan penuh kepada setiap warga Negara Indonesia dalam keadaan apapun baik di dalam maupu di luar negeri.
3.   asas persamaan dalam hukum dan pemerintahan adalah asas yang menentukan bahwa setiap warga Negara Indonesia mendapatkan peralakuan yang sama dalam hukum dan pemerintahan.
4.   asas kebenaran substantif adalah prosedur pewarganegaraan seseoarang tidak hanya bersifat administrative tetapi juga disertai substansi dan syarat syarat permohonan yang dapat dipertanggungajawabkan kebcnarannya.
5.   asas non diskriminatif adaiah asas yang tidak membedakan perlakuan dalam hal ikhwal yang berhubungan dengan warga Negara atas dasar suku, ras, agama, golongan, jenis kelamin dan gender.
6.   asas pengakuan dan penghormatan terhadap HAM adalah asas yang segala hal ihwal yang berhubungn dengan warga negara harus menjamin melindungi dan memulyakan HAM pada umumnya dan hak warga negara pada khususnya.
7.  asas kelerbukaan adalah asas yang menentukan dalam segala hal ihwal yang berhubungan dengan warga negara harus dilakukan secara terbuka.


8. asas publisitas adalah asas yang menentukan bahwa seseorang yang memeperoleh atau kehilangan kewarganegaraan RI diumumkan dalam berita negara RI agar masyarakat mengetahui.
Hak dan kcwajiban dalam UUD 1945
Dalam UUD 1945 Bab X pasal tentang warga Negara telah diamanatkan pada pasal 26, 27, 28, dan 30 sebagai berikut:
1.  Pasal 26 ayat 1 yang menjadi warga Negara aclaiah orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan undang-undang sebagai warga Negara pada ayat 2, syarat -syarat mengenai kewarganegaraanditetapkan dengan undang-undang.
2.   Pasal 27 ayat 1 bahwa segala warga Negara bersamaan kedudukan nya didalam hukum dan pemerintahan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya. Pada ayat 2 disebutkan bahwa tiap-tiap warga Negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.
3. Pasal 28 disebutkan bahwa kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikran dengan lisan dan sebagainya ditetapkan dengan undang-undang.
4.   Pasal 30 ayat 1 bahwa hak dan kewajiban warga negara untuk ikut serta dalam pembelaan negara dan ayat 2 mengatakan pengaturan lebih lanjut diatur dengan UU.
Hubungan warga negara dengan negara
1.   Kesamaan kedudukan dalam hukum dan pemerintahan
Negara kesatuan RI menganut asas bahwa setiap warga Negara mempunyai kedudukan yang sama dihadapan hukum dan pemerintahan. Ini adalah konsekuensi dari prinsip kedaulatan rakyat yang bersifat kerakyatan. Pasal 27 ayat 1 UUD 45 menyatakan tentang kesamaan kedudukan warga Negara di dalam hukum dan pemerintahan dan kewajiban wargha Negara dalam menjunjung hokum dan pemerintahan
tanpa pengecualian. Hal ini menunjukkan adanya keseimbangan antara hak dan kewajiban
2.   Hak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan
Pasal 27 ayat 2 UUD 45 menyatakan bahwa tiap-tiap warga Negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan. Pasal ini memancarkan asas keadilan social dan kerakyatan. Berbagai peraturan perundang-undangan yang mengatur hal ini seperti yang terdapat dalam UU agrarian, Perkoperasian, Penanaman Modal, Sistem Pendidikan Nasional, Tenaga Kerja, Usaha Perasuransian, Jaminan Sosial Tenaga Kerja, Perbankan, dan sebagainya. Deangan tujuan menciptakan lapangan kerja agar warga Negara memperoleh penghidupan yang layak.
3.   Kemerdekaan Berserikat dan Berkumpul
Pasal 28 UUD 45 menetapkan hak warga Negara dan penduduk untuk berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pendapat/pikiran secara lisan maupun tertulis. Syarat-syaratnya akan diatur dalam UU. Pasal ini mencerminkan bahwa Negara Indonesia bersifat demokratis. Pelaksanaan pasal 28 ini telah diatur dalam undang-undang , antara lain:
•   UU Nomor 1 tahun 1985 tentang perubhan atas UU Nomor 15 Tahun 1969 tentang pemilihan umum anggota anggota Badan Permusyawaratan/Perwakilan Rakyat .sebagaimana telah diubah dengan UU nomor 4 Tahun 1975 dan UU Nomor 3 Tahun 1980
•   UU Nomor 2 Tahun 1985 tentang perubahan atas UU Nomor 16 Tahun 1969 tentang susunan dan kedudukan MPR, DPR, dan DPRD sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 5 Tahun 1975

4.   Kemerdekaan Me me Ink Agama
Pasal 29 ayat 1 UUD 45 menyatakan bahwa Negara berdasar atas Ketuhanan Yang Maha Esa. Selanjutnya penjelasan UUD 45 menyebutkan bahwa ayat ini menyatakan kepercayaan bangsa Indonesia terhadap Tuhan Yang Maha Esa. Yat 2 menyatakan bahwa Negara
tanpa pengecualian. Hal ini menunjukkan adanya keseimbangan antara hak dan kewajiban
2.   Hak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan
Pasal 27 ayat 2 UUD 45 menyatakan bahwa tiap-tiap warga Negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan. Pasal ini memancarkan asas keadilan social dan kerakyatan. Berbagai peraturan perundang-undangan yang mengatur hal ini seperti yang terdapat dalam UU agrarian, Perkoperasian, Penanaman Modal, Sistem Pendidikan Nasional, Tenaga Kerja, Usaha Perasuransian, Jaminan Sosial Tenaga Kerja, Perbankan, dan sebagainya. Deangan tujuan menciptakan lapangan kerja agar warga Negara memperoleh penghidupan yang layak.
3.   Kemerdekaan Berserikat dan Berkumpul
Pasal 28 UUD 45 menetapkan hak warga Negara dan penduduk untuk berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pendapat/pikiran secara lisan maupun tertulis. Syarat-syaratnya akan diatur dalam UU. Pasal ini mencerminkan bahwa Negara Indonesia bersifat demokratis. Pelaksanaan pasal 28 ini telah diatur dalam undang-undang , antara lain:
•    UU Nomor 1 tahun 1985 tentang perubhan atas UU Nomor 15 Tahun 1969 tentang pemilihan umum anggota anggota Badan Permusyawaratan/Perwakilan Rakyat .sebagaimana telah diubah dengan UU nomor 4 Tahun 1975 dan UU Nomor 3 Tahun 1980
•    UU Nomor 2 Tahun 1985 tentang perubahan atas UU Nomor 16 Tahun 1969 tentang susunan dan kedudukan MPR, DPR, dan DPRD sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 5 Tahun 1975
4.   Kemerdekaan Me me Ink Agama
Pasal 29 ayat 1 UUD 45 menyatakan bahwa Negara berdasar atas Ketuhanan Yang Maha Esa. Selanjutnya penjelasan UUD 45 menyebutkan bahwa ayat ini menyatakan kepercayaan bangsa Indonesia terhadap Tuhan Yang Maha Esa. Yat 2 menyatakan bahwa Negara


budaya yang penting yang ditunjukkan dalam penjelasan UUD 45 (pasal 36) adalah bahasa daerah, yang akan tetap dihormati dan dipelihara oleh Negara. 8. Kesejahteraan Sosial
Pasal 33 dan 34 UUd 45 mengatur kesejahteraan sosial. Pasal 33 yang
terdiri dari 3 ayat menyatakan:
1.   Perekonomian diusun sebagai usaha bersama berdasarkan asas kekeluargaan
2.   Cabang-cabang produksi yang penting bagi Negara dan yang menguasasi hajat hidup orang banyak dikuasasi oleh Negara
3.   Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasasi oleh Negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.

Selanjutnya penjelasan pasal 33 UUD 45 menetapkan bahwa produksi dikerjakan oleh semua, dibawah pimpinan atau pemilikan anggota-anggota masyarakat. Kemakmuran masyarakatlah yang diuatamakan, bukan kemakmuran satu orang saja. Karena itu perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasarkan asas kekeluargaan. Bangun usaha yang sesuai dengan hal itu adalah koperasi

Tidak ada komentar:

Posting Komentar