HAK DAN KEWAJIBAN WARGANEGARAAN
Pengertian hak
Menurut Prof. Dr. Notonagoro
Hak adalah kuasa
untuk menerima atau melakukan suatu yang semstinya ditcrima atau dilakukan melulu oleh pihak tertentu dan
tidak dapat oleh pihaj lain manapun juga yang pada prinsipnya dapat dituntut secara paksa olehnya.
Pengertian kewajiban
Menurut Prof Noto Nagoro
Wajib adalah beban
untuk memberikan sesuatu
yang semstinya dibiarkan
atau
diberikan melulu oleh pihak tertentu tidak dapat
oleh pihak lain manapun yang pada
prinsipnya dapat
dituntut secara paksa oleh yang berkepentingan.
Kewajiban adalah sesuatu yang harus dilakukan.
Hak dan kewajiban dalam UUD 1945
Dalam UUD 1945 Bab
X pasal tentang warga Negara telah diamanatkan pada pasal 26, 27,
28, dan 30 sebagai berikut:
1. Pasal 26 ayat 1 yang menjadi warga Negara
adalah orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkan
dengan undang-undang sebagai warga Negara
pada ayat 2, syarat -syarat mengenai kewarganegaraanditetapkan
dengan undang-undang.
2. Pasal 27 ayat 1 bahwa segala warga Negara
bersamaan kedudukan nya didalam hukum dan pemerintahan
wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada
kecualinya. Pada ayat 2 disebutkan bahwa tiap-tiap warga Negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang
layak bagi kemanusiaan.
3. Pasal 28 disebutkan bahwa kemerdekaan
berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikran dengan lisan dan
sebagainya ditetapkan dengan undang-undang.
4. Pasal 30 ayat 1 bahwa hak dan kewajiban warga
negara untuk ikut serta dalam pembelaan
negara dan ayat 2 mengatakan pengaturan lebih lanjut diatur dengan
UU.
Pengertian
Bangsa
adalah sekelompok orang
yang merasa senasib, karena memiliki kesamaan keturunan , adapt,
bahasa dan sejarah serta memiliki tujuan bersama dalam pemerintahan sendiri.
Pengertian negara
adalah suatu organisasi
kekuasaan dari sekelompok manusia yang bersama sama mendiami
wilayah tertentu dan mengakui adanya satu pemerintah yang mengurus tata tertib
serta keselamatan kelompok tersebut.
Pengertian warga negara
adalah warga suatu Negara
yang ditetapkan berdasarkan peraturan perundang undangan.
Warga negara Indonesia adalah
( berdasarkan UU no 12 tahim 2006 pasal 4)
1. orang orang bangsa Indonesia dan orang
orang bangsa lain yang disahkan
dengan undang undang sebagai warga
negara.
2.
Setiap orang yang berdasarkan peraturan perundang undangan dan atau berdasarkan perjanjian
pemerintah RI dengan negara lain sebelum UU ini
berlaku sudah menjadi warga negara
Indonesia.
3. Anak yang lahir dari perkawinan sah dari ayah warga negara
Indonesia dan ibu warga negara Indonesia
4. Anak yang lahir dari perkawinan sah dari ayah warga negara
Indonesia dan ibu asing
5. Anak yang lahir
dari perkawinan sah dari ayah asing dan ibu warga negara Indonesia
6. Anak yang lahir di
luar perkawinan sah dari
seorang ibu warga negara
'v,
Indonesia dan
ayah tiadak mempunyai kewarganegaraan
atau hukum warga negara asal ayahnya tidak memberikan
kewarganegaraan kepada anak itu.
7. Anak yang lahir dalam tenggang waktu 300 hari
setelah ayahnya meninggal dunia dari
perkawinan yang sah dan ayahnya warga negara Indonesia
8. Anak yang lahir diluar perkavvinan
yang sah dari ibu seorang warga negara asing yang diakui oleh seorang ayah warganegara
Indonesia sebagai anaknya dan
pengakuan tersebut dilakukan sebelum anak tersebut berusia 18 tahun dan atau tidak kawin.
9. Anak yang lahir di wilayah negara Indonesia
yang pada waktu lahir tidak jelas status kewarganegaraan
ayah dan ibunya
10.
Anak yang baru lahir yang ditemukan di wilayah negara RI selama ayah dan ibunya
tidak diketahui
11.
anak yang lahir di wilayah negara RI dari seorang warga negara Indonesia yang karena ketentuan dari
negara tempat anak tersebut dilahirkan memberikan kewarganegaraan kepada anak yang bersangkutan
12.anak
dari seseorang ayah atau ibu yang telah
dikabulkan permohonan kcwarganegaraannya,
kemudian ayah dan ibu meninggai dunia scbclum mengucapkan atau menyatakan janji setia.
Warga negara asing adalah
orang bukan orang Indonesia yang dirnaksudkan dalam und.-,j.ng undang.
Kewarganegaraan adalah
segala hal ihkwal yang berhubungan dengan warganegara.
Syarat
niemperoleh kewarganegaraan
antara lain :
1. tclah
berusia 18 tahun atau sudah kawin
2. pada waktu mengajukan permohonana sudah
bertempat tinggal di wilayah RI paling singkat 5 tahun
berturut turut atau pailng singkat 10 tahun tidak berturut turut
3. sehat
jasmani dan rohani
4. dapat
berbahas Indonesia serta mengakui das'ar negara Pancasial dan UUD 1945
5. tidak pernah dijatuhi pidana karena
melakukan tindakan pidana yang diancam dengan pidana penjara I
tahun lebih
6. jika dengan memperoleh kewarganegaraan RI. tidak
menjadi kewarganegaraan ganda
7. Mempunyai
pekerjaaan atau pengahasiian tetap
8. Membayar
uang pewarganegaraan ke kas negara
Tata cara memperoleh kewarganegaraan Rl
Berdasarkan pasal
10 sampai pasal
15 UU no 12
tahun 2006, tatacara memperoleh
kewarganegaraan sebagai berikut:
1.
Permohonan kewarganegaraan diajukan di Indonesia oleh permohonan secara tertulis dalam bahasa Indonesia di atas kertas bermaterai
cukup kepada presiden melalui mentri
( Mentri hukum dan HAM.
2. Berkas permohonan tersebut disampaikan kepada
pejabat (orang yang menduduki jabatan tertentu yang ditunjuk oleh menteri untuk
menangani masalah kewarganegaraan RI)
3.
Menteri meneruskan permohonan disertai dengan pertiinbangan kepada presiden dalam waktu
paling lambat 3 bulan terhitung sejak permohonan diterima
4. Presiden
mengabulkan atau menoiak ditetapkan dengan keputusan Presiden
5.
Pengabulan permohonan ditetapkan dengan keputusan presiden
6.
Keputusan presiden ditetapkan paling lamabat 3 bulan terhitung sejak permohonan
diterima oleh menteri dan diberitahukan kepada pemOl-ron paling
lambat 14 hari terhitung sejak keputusan presiden
ditetapkan
7.
Penolakan permohonan pewarganegaraan harus disertai alasan dan diberitahukan oleh
menteri kepada yang bersangkutan paling lambat 3 bulan terhitung sejak permohonan diterima oleh menteri.
8.
Pengucapan sumpah atau
pernyataan janji.
Hilangnya kewarganegaraan
Seorang WNi dapat hilang kewarganegaraanya apabila :
1. memperoleh
kewarganegaraan lain atas kemaiian sendiri.
2.
Tidak menoiak atau melepaskan kewarganegaraan lain, sedangkan orang yang bersangkutan
sudah berusia 18 tahun , bertempat tinggal di luar negari dan dengan
dinyatakan hilang kewarganegaraan RI tidak menjadi tanpa kewarganegaraan
3. Masuk
dalam dinas tentara asing tanpa izin dahulu dari presiden
4. Secara suka rela masuk dalam dinas negara
asing yang jabatannya dalam dinas di Indonesia sesuai dengan ketentuan
perundang undangan hanya dapat dijabat oleh warga negara
Indonesia.
5. Secara suka rela mengangkat sumpah ataujanji
setia kepada negara asing atau bagian dari negara asing
6. Tidak diwajibkan
tetapi turut serta dalam pemilihan sesuatu yang bersifat ketatanegaraan untuk negar asing, mempunyai paspor
atau surat yang bersifat paspor dari
negar asing atau surat yang dapat diartikan sebagai tanda kewarganegaraan yang masih berlaku dari negara
lain atas namanya.
7. Bertempat tinggal di wilayah negara RI selama
5 tahun terus menerus bukan dalam rangka dinas negara, tanapa alasan yang sah dan
dengan tidak menyatakan keinginan untuk
tetap menjadi warga negara Indonesia sebelum jangka waktu lima tahun itu berakhir. Dan setiap 5 tahun berikutnya
yang bersangkutan tidak mengajukan
pernyataan ingin tetap menjadi warga negra RI kepada perwakilan RI yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal
yang bersangkutan, padahal perwakilan
RI telah memberitahukan secara tertulis
kepada yang bersangkutan , sepanjang
yang bersangkutan tidak menjadi warga negara.
Status
kewargauegaraan
1. Dasar hukum ttg kewarganegaraan RI (UU no 12
tahun 2006), berkailan dengan cara
mendapntkan dan kehilangan status kewarganegaraan.
2. Asas asas
yang dianut dalam UU no 12 tahun 2006
3.
ins sanguinis (law of the blood) adalah asas yang menentukan kewarganegaraan seseorang berdasarkan keturunan ,
bukan berdasarkan keturunan, bukan
berdasarkan Negara tempat kelahiran.
4. ins soli (law of soil) secara
terbatas-adalah menentukan kewarganagaraan seseorang berdasarkan Negara tempat
yang diberlakukan terbatas bagi anak anak sesuai dengan
ketentuan yang diatur dalam undang undang ini
5.
asas kewarganegaraan tunggal adalah asas yang menentukan satu kewarganegaraan
bagi setiap orang
6.
asas kewarganegaraan ganda terbatas adalah asas yang menentukan kewarganegaraan ganda
bagi anak anak sesuai dengan yang diatur dalam undang undang ini.
Undang-undang
no 12 tahun 2006 tidak mengenal kewarganegaraan ganda (bipatride) ataupun tanpa
kewarganegaraan ( apatride).
Kewarganegaraan ganda yang diberikan
kepada anak dalan UU ini merupakan
suatu pengecualian. Selain asas
tersebut ada asas khusus yang menjadi dasar penyusunan UU tentang Kewarganegaraan RI, sebagai berikut:
1. asas kepentingan nasional adalah asas yang
menetuakan bahwa peraturan kewarganegaraan mengutamakan
kepentingan nasional Indonesia, yang bertekad mempertahankan kedaulatannya sebagai
Negara kesatuan yang memeiliki cita cita dan
tujuannya sendiri.
2. asas perlindungan maksimum adalah asas yang
menetukan bahwa pemerintah wajib memberikan perlindungan penuh kepada setiap warga Negara Indonesia dalam keadaan apapun baik di
dalam maupu di luar negeri.
3. asas persamaan dalam hukum dan pemerintahan
adalah asas yang menentukan bahwa setiap warga Negara Indonesia
mendapatkan peralakuan yang sama dalam hukum dan
pemerintahan.
4. asas kebenaran substantif adalah prosedur
pewarganegaraan seseoarang tidak hanya bersifat
administrative tetapi juga disertai substansi dan syarat syarat permohonan
yang dapat dipertanggungajawabkan kebcnarannya.
5. asas non diskriminatif adaiah asas yang
tidak membedakan perlakuan dalam hal ikhwal yang
berhubungan dengan warga Negara atas dasar suku, ras, agama,
golongan, jenis kelamin dan gender.
6. asas pengakuan dan penghormatan terhadap HAM
adalah asas yang segala hal ihwal yang berhubungn dengan warga
negara harus menjamin melindungi dan memulyakan HAM pada
umumnya dan hak warga negara pada khususnya.
7. asas kelerbukaan adalah asas yang menentukan
dalam segala hal ihwal yang
berhubungan dengan warga negara harus dilakukan secara terbuka.
8.
asas publisitas adalah asas yang menentukan bahwa seseorang yang memeperoleh
atau kehilangan kewarganegaraan RI diumumkan dalam berita negara
RI agar masyarakat mengetahui.
Hak dan kcwajiban dalam UUD 1945
Dalam UUD 1945 Bab X pasal tentang warga Negara
telah diamanatkan pada pasal 26, 27, 28, dan 30 sebagai berikut:
1. Pasal 26 ayat 1 yang menjadi warga Negara
aclaiah orang-orang bangsa Indonesia asli dan
orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan undang-undang sebagai
warga Negara pada ayat 2, syarat -syarat mengenai kewarganegaraanditetapkan dengan undang-undang.
2. Pasal 27 ayat 1 bahwa segala warga Negara
bersamaan kedudukan nya didalam hukum dan
pemerintahan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada
kecualinya. Pada ayat 2 disebutkan bahwa tiap-tiap warga Negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.
3.
Pasal 28 disebutkan bahwa kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan
pikran dengan lisan dan sebagainya ditetapkan dengan undang-undang.
4. Pasal 30 ayat 1 bahwa hak dan kewajiban
warga negara untuk ikut serta dalam pembelaan negara dan ayat 2 mengatakan
pengaturan lebih lanjut diatur dengan UU.
Hubungan warga negara dengan negara
1. Kesamaan kedudukan dalam
hukum dan pemerintahan
Negara kesatuan RI
menganut asas bahwa setiap warga Negara mempunyai kedudukan yang
sama dihadapan hukum dan pemerintahan. Ini adalah konsekuensi
dari prinsip kedaulatan rakyat yang
bersifat kerakyatan. Pasal 27 ayat 1 UUD 45 menyatakan tentang kesamaan kedudukan warga Negara di dalam hukum dan
pemerintahan dan kewajiban wargha
Negara dalam menjunjung hokum dan pemerintahan
tanpa
pengecualian. Hal ini menunjukkan adanya
keseimbangan antara hak dan
kewajiban
2. Hak atas pekerjaan dan
penghidupan yang layak bagi kemanusiaan
Pasal 27 ayat 2 UUD 45 menyatakan bahwa
tiap-tiap warga Negara berhak atas pekerjaan
dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan. Pasal ini memancarkan
asas keadilan social dan kerakyatan. Berbagai peraturan perundang-undangan yang mengatur hal ini seperti
yang terdapat dalam UU agrarian,
Perkoperasian, Penanaman Modal, Sistem Pendidikan
Nasional, Tenaga Kerja, Usaha Perasuransian, Jaminan Sosial Tenaga Kerja, Perbankan, dan sebagainya.
Deangan tujuan menciptakan lapangan kerja agar warga Negara memperoleh penghidupan yang layak.
3. Kemerdekaan Berserikat dan
Berkumpul
Pasal 28 UUD 45
menetapkan hak warga Negara dan penduduk untuk berserikat dan
berkumpul, mengeluarkan pendapat/pikiran secara lisan maupun tertulis.
Syarat-syaratnya akan diatur dalam UU. Pasal ini
mencerminkan bahwa Negara Indonesia
bersifat demokratis. Pelaksanaan
pasal 28 ini telah diatur dalam undang-undang , antara lain:
• UU Nomor 1 tahun 1985 tentang perubhan atas
UU Nomor 15 Tahun 1969 tentang pemilihan
umum anggota anggota Badan Permusyawaratan/Perwakilan
Rakyat .sebagaimana telah diubah dengan
UU nomor 4 Tahun 1975 dan UU Nomor 3 Tahun 1980
• UU Nomor 2 Tahun 1985 tentang perubahan atas
UU Nomor 16 Tahun 1969 tentang susunan dan
kedudukan MPR, DPR, dan DPRD sebagaimana
telah diubah dengan UU Nomor 5 Tahun 1975
4. Kemerdekaan Me me Ink Agama
Pasal 29 ayat 1 UUD 45 menyatakan bahwa
Negara berdasar atas Ketuhanan Yang Maha
Esa. Selanjutnya penjelasan UUD 45 menyebutkan
bahwa ayat ini menyatakan kepercayaan bangsa Indonesia terhadap Tuhan
Yang Maha Esa. Yat 2 menyatakan bahwa Negara
tanpa
pengecualian. Hal ini menunjukkan adanya
keseimbangan antara hak dan
kewajiban
2. Hak atas pekerjaan dan
penghidupan yang layak bagi kemanusiaan
Pasal 27 ayat 2 UUD 45 menyatakan bahwa
tiap-tiap warga Negara berhak atas pekerjaan
dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan. Pasal ini memancarkan
asas keadilan social dan kerakyatan. Berbagai peraturan perundang-undangan yang mengatur hal ini seperti
yang terdapat dalam UU agrarian,
Perkoperasian, Penanaman Modal, Sistem Pendidikan
Nasional, Tenaga Kerja, Usaha Perasuransian, Jaminan Sosial Tenaga Kerja, Perbankan, dan sebagainya.
Deangan tujuan menciptakan lapangan kerja agar warga Negara memperoleh penghidupan yang layak.
3. Kemerdekaan Berserikat dan
Berkumpul
Pasal 28 UUD 45
menetapkan hak warga Negara dan penduduk untuk berserikat dan
berkumpul, mengeluarkan pendapat/pikiran secara lisan maupun tertulis.
Syarat-syaratnya akan diatur dalam UU. Pasal ini
mencerminkan bahwa Negara Indonesia
bersifat demokratis. Pelaksanaan
pasal 28 ini telah diatur dalam undang-undang , antara lain:
• UU Nomor 1 tahun 1985 tentang perubhan atas
UU Nomor 15 Tahun 1969 tentang pemilihan
umum anggota anggota Badan Permusyawaratan/Perwakilan
Rakyat .sebagaimana telah diubah dengan
UU nomor 4 Tahun 1975 dan UU Nomor 3 Tahun 1980
• UU Nomor 2 Tahun 1985 tentang perubahan
atas UU Nomor 16 Tahun 1969 tentang susunan
dan kedudukan MPR, DPR, dan DPRD sebagaimana
telah diubah dengan UU Nomor 5 Tahun 1975
4. Kemerdekaan Me me Ink Agama
Pasal 29 ayat 1 UUD 45 menyatakan bahwa
Negara berdasar atas Ketuhanan Yang Maha
Esa. Selanjutnya penjelasan UUD 45 menyebutkan
bahwa ayat ini menyatakan kepercayaan bangsa Indonesia terhadap Tuhan
Yang Maha Esa. Yat 2 menyatakan bahwa Negara
budaya yang penting yang
ditunjukkan dalam penjelasan UUD 45 (pasal 36) adalah bahasa
daerah, yang akan tetap dihormati dan dipelihara oleh Negara. 8. Kesejahteraan Sosial
Pasal 33 dan 34 UUd 45 mengatur kesejahteraan
sosial. Pasal 33 yang
terdiri dari 3 ayat menyatakan:
1. Perekonomian diusun sebagai usaha bersama
berdasarkan asas kekeluargaan
2. Cabang-cabang produksi yang penting bagi
Negara dan yang menguasasi hajat hidup orang
banyak dikuasasi oleh Negara
3. Bumi dan air dan kekayaan alam yang
terkandung di dalamnya dikuasasi oleh Negara dan
dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
Selanjutnya
penjelasan pasal 33 UUD 45 menetapkan bahwa produksi dikerjakan oleh semua,
dibawah pimpinan atau pemilikan anggota-anggota masyarakat. Kemakmuran
masyarakatlah yang diuatamakan, bukan
kemakmuran satu orang saja. Karena itu perekonomian disusun sebagai usaha
bersama berdasarkan asas kekeluargaan. Bangun usaha yang sesuai dengan hal itu adalah koperasi
Tidak ada komentar:
Posting Komentar