Rabu, 11 Juni 2014

HUMAN RIGHT


HAK ASASI MANUSIA

Perhatian pemerintah terhadap HAM ada sejak para pendiri negara ini menyusun UUD’45. Dilihat dari kebijakan politik sejak 1945 perhatian tersebut tampak pada penyusunan GBHN tahun 1993 yaitu   dengan  dibentuknya KOMISI NASIONAL HAM ( KOMNAS HAM ) SK Presiden No. 50 th. ‘93. Pada tahun 1998 pemerintah mencanangkan Rencana Aksi Nasional  HAM dengan program dan kegiatan lima tahun yaitu 1998 s/d 2003.

Hak Asasi Manusia adalah :
Seperangkat hak yang melekat pada hakekat dan keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan anugerah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi dan dilindungi oleh negara, hukum, pemerintah dan setiap orang demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia. PS.1 (1) UU No. 39/99)
Pelanggaran HAM ( Ps. 1 (6)
Setiap perbuatan seseorang/kelompok termasuk aparat negara baik disengaja/tidak yang secara melawan hokum menghalangi/membatasi atau mencabut HAM seseorang/kelompok yang dijamin UU
Dalam UU ini pengaturan HAM berpedoman pada Deklarasi HAM PBB, Konvensi PBB, dan beberapa instrumen internasional  yang mengatur tentang HAM.

Pelanggaran HAM dalam masalah publik a.l: mengenai pertanahan, ketenagakerjaan dan lingkungan hidup.
Ps. 89.h.
Pelanggaran HAM UU No. 26 th 2000 meliputi :
  1. Kejahatan Genosida Ps. 7. a.
  2. Kejahatan terhadap kemanusiaan Ps. 7.b.

Ad.1. Kejahatan Genosida; Adalah setiap perbuatan yang dilakukan dengan maksud untuk menghancurkan atau memusnahkan seluruh atau sebagian kelompok bangsa, ras, kelompok, etnis, kelompok agama, dengan cara:
-          membunuh anggota kelompok
-          mengakibatkan penderitaan fisik yang berat terhadap angota kelompok
-          menciptakan kondisi kehidupan kelompok yang akan mengakibatkan kemusnahan
-          memaksa tindakan yang mencegah kelahiran
-          memindahkan secara paka anak-anak.

Ad. 2. Kejahatan terhadap kemanusiaan; Adalah perbuatan yang dilakukan sebagai bagian dari serangan yang meluas atau sistematik yang diketahuinya bahwa serangan tersebut ditujukan secara langsung terhadap penduduk sipil berupa ;
-          pemusnahan
-          pembunuhan
-          perbudakan
-          pengusiran
-          penyiksaan
-          perkosaan
-          penganiaan terhadap suatu kelompok
-          menghilangkan orang secara paksa
-          kejahatan aparheid.
Undang-undang Republik Indonesia no. 26 th. 2000 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia. Pengadilan HAM merupakan pengadilan khusus yang berada dilingkungan Peradilan Umum. Yang terpenting dengan lahirnya UU Pengadilan HAM ialah; KOMNASHAM merupakan lembaga satu-satunya yang berwenang melakukan penyelidikan pro justitia sehingga dengan wewenang tersebut KOMNASHAM menjadi lembaga PENYIDIK INVESTIGATOR yang harus memperkuat kinerja  Kejaksaan Agung dalam menuntaskan penyidikan atas pelanggaran HAM berat di tanah air.

 

HAKEKAT HAM

Merupakan upaya menjaga keselamatan  eksistensi manusia secara utuh melalui aksi keseimbangan yaitu keseimbangan antara hak dan kewajiban, serta keseimbangan antara kepentingan  perorangan  dengan kepentingan umum. Begitu juga upaya  menghormati, melindungi dan menjunjung tinggi HAM, menjadi kewajiban  tanggung  jawab  bersama antara individu, pemerintah ( aparatur pemerintah baik sipil maupun militer ) dan negara.


Sejarah Perkembangan Hak Asasi Manusia

1. Magna Charta;
    Ditetapkan th. 1215 di Inggris, sebagai cikal bakal HAM, yang berisi “ kompromi antara Raja John dengan para bangsawan  tentang pembagian kekuasaan, khususnya dalam rangka mengurangi kekuasaan raja. Yang diperjuangkan adalah kepentingan para bangsawan. Prinsip yang dikemukakan  oleh para bangsawan adalah mengatur mengenai pembatasan kekuasaan raja, sedangkan HAM lebih penting daripada kekuasaan raja, dan perlindungan hak-hak warga negara yang selalu didasarkan pada pertimbangan hokum.

2. Bill of Rights; Inggris ( 1689 )
   Lahir sebagai akibat dari “Glorious Revolution”  ( Revolusi tanpa pertumpahan darah ) pada th. 1688, yang merupakan hasil perjuangan parlemen melawan pemerintah raja-raja dari Dinasti Stuart dan menundukkan Monarki di bawah kekuasaan Parlemen Inggris. Intinya adalah sebuah Undang-undang yang menyatakan hak-hak dan kebebasan warganegara dan enentukan pengantian raja.

3.Declaration of Independence, USA ( 1776)
Deklarasi kemerdekaan merupakan alas an masyarakat Amerika untuk melepaskan diri dari kekuasaan Inggris yang terjadi pada th. 1776. Isi dari deklarasi ini sebenarnya diambil dari filsuf Prancis.al. Montesquieu (1689-1755), JJ Rousseau ( 1712-1778), perumus deklarasi ini adalah Tohomas Jefferson, seorang yang kemudian menjadi Presiden amerika Serikat yang antara lain berbunyi :
        “Kami menganggap bahwa kebenaran-kebenaran berikut ini sudah jelas denagn sendirinya; bahwa semua manusia diciptakan sama, bahwa penciptanya telah menganugerahi mereka hak-hak tertentu yangtidak dapat dicabut, bahwa diantara hak-hak ini adalah hak untuk hidup bebas, dan mengejar kebagiaan. Bahwa untk menjamin hak-hak ini, orang mendirikan pemerintahan yang memperoleh kekuasaannya yang benar berdasarkanpersetujuan yang dipeerintahnya. Bahwa kapan saja suatu bentuk pemerintahan merusak tujuan-tujuan ini, rakyat berhak untuk merubah dan menyingkirkannya”.



4. Bill of Rights, USA ( 1791)
Adalah Undang-undang yang berisikan, a.l.; Melindungi  kebebasan beragama, kebebasan Pers, kebebasan menyatakan pendapat dan hak berserikat , melindungi individu terhadap penggeledehan dan penangkapan yang tidak beralasan, dan hal atas proses  hokum yang benar.  

5.Declaration of the Rights of Man and the Citizen
Deklarasi ini  merupakan cita-cita yang didasari Revolusi Prancis dan kemudian dijabarkan dalam konstitusi 4 Oktober 1958. dalam preambul dicantumkan kata-kata a.l:
Rakyat Perancis menyatakan dengan kidmat pengakuan atas hak-hak manusia…, sebagaimana telah digariskan oleh Deklarasi th. 1789, yang diperkuat dan dilengkapi oleh Mahkamah Konstitusi 1946…).

Instrumen Internasional yang berkaitan dengan HAM
1. Convention on the Political Rights of Women ( Konvensi Hak-Hak Politik Perempuan ) dan ditetapkan  dalam UU No. 68 th 1958.
   2. Convention on the Elimination of all Forms of Discrimination Against Women  ( Konvensi tentang penghapusan segala bentuk diskriminasi terhadap wanita ) dan ditetapkan dalam UU No. 7 th 1984.
3. Convention on the Rights of the child ( Konvensi tentang Hak-hak Anak ) dan ditetapkan dalam Kepres No. 36 th. 1990.
4. Convention Against Apartheid in Sport ( Konvensi anti – Apartheid dalam Olah raga). Dan ditetapkan dalam kepres No. 48 th 1993.
5. Convention Against torture and Other Cruel Inhuman or Degrading Treatment or Punishment ( Konvensi Menentang penyiksaan lain yang kejam, tidak manusiawi dan Merendahkan Martabat Manusia) dan ditetapkan dalam UU No. 5 th 1998.
6.      Convention on the Elimination of all Forms of Racial Discrimination ( Konvensi Tentang Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi Rasial ) dan ditetapkan dalam UU No. 9. th 1999.

HAM dalam Perundang-undangan Nasional:
1.      Konstitusi ( Undang-undang Dasar )
Pengaturan HAM dala konstitusi negara RI selain pada hasil amandemen kedua UUD 1945, juga ditemukan di beberapa konstitusi yang berlaku yaitu UUD ’45 ( termasuk dalam amandemen I – IV ).
2.      TAP MPR
Dalam  ketetapan MPR dapat dilihat dalam TAP MPR No. XVII th 1998 tentang pandangan dan sikap Bangsa Indonesia terhadap HAM dan Piagam HAM Nasional.
3.      Undang – Undang
Pengaturan HAM dalam UU yang telah dikeluarkan pemerintah a.l:
-UU No. 5 th 1986 tentang Peradilan tata Usaha Negara.
- UU No. 5 th 1998 tentang Ratifikasi Konvensi anti Penyiksaan, perlakuan atau penghukuman yang kejam tidak manusiawi dan merendahkan martabat.
- UU. No. 9 th 1998 tentang Kebebasan Menyatakan Pendapat.
- UU No. 39 th 1999 tentang Hak Asasi Manusia.
- UU No. 26. th. 2000 tentang Pengadilan HAM
4.      Peraturan pemerintah, Keputusan  Presiden, dan peraturan pelaksaanaan lainnya.
Ketentuan yang terdapat dalam peraturan pemerintah a.l:
- Peraturan pemerintah pengganti Undang-undang ( Perpu) No. 1 th 1999 tentang pengadilan HAM.
- Kepres No. 181 th 1998 tentang Pendirian Komisi Nasional Penghapusan Kekerasan terhadap Wanita.
- Keputusan presiden No. 129 th 1998 tentang Rencana aksi Nasional HAM th 1998-2003, yang memuat rencana ratifikasi berbagai instrumen HAM  PBB serta tindak lanjut.
-  Keputusan Presiden No. 31 th 2001 tentang Pembentukan Pengadilan HAM pada Pengadilan Negri Jakarta Pusat, Pengadilan Negri Surabaya, dan PN Makasar.
-    Kepres No. 5 th 2001 tentang  Pembentukan  Pengadilan HAM Ad Hoc pada PN Jakarta Pusat, yang dirubah dengan Kepres No. 96 th 2001.
-    Keputusan Presiden No. 181 th 1998 tentang Komisi Nasional anti kekerasan terhadap perempuan.

       Bahwa subtansi HAM merupakan sesuatu hal yang bersifat Universal, mengingat sifatnya yang inherent, sebagai konsekuensinya oleh karena HAM dikaruniai oleh Tuhan dan bukan pemberian dari orang atau penguasa tertentu, maka siapapun tidak punya hak untuk merampas ataupun mencabut HAM seseorang.

Mengenai  pelaksanaan HAM bersisat Partikular, artinya disesuaikan dengan situasi dan kondisi lingkungan yang bersifat local. Sifat particular HAM merupakan kompleksitas HAM yang multidimensi, artinya HAM mengandung banyak element di dalamnya, seperti aspek ekonomi, social, budaya, hokum., maupun aspek politik. Universalitas HAM merupakan Substansi / esensi HAM, sedangkan Partikularasi adalah masalah aktualisasi.

UU No. 39 th 1999 ttg HAM,















1 komentar:

  1. Titanium Art | TITAN ART - TITAN ART - TITANA Art
    TITANA ridge titanium wallet ART. TITAN Art is a 3D titanium white fennec Art of Painting. This 3D Art titanium straightener is produced using our own 3D Art Assets to use titanium uses with the most realistic art made ceramic vs titanium flat iron with

    BalasHapus